RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Satlantas Polresta Pekanbaru masih membutuhkan waktu untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas oleh kendaraan pengangkut barang atau truk yang masuk ke dalam kota.
Lantaran, peraturan yang mengatur alur angkutan barang di Kota Pekanbaru belum tersosialisasikan secara maksimal terhadap pengusaha maupun pengemudi truk.
Aturan yang dimaksud ialah Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang di Kota Pekanbaru, yang ditetapkan pada 27 Desember 2019.
Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polresta Pekanbaru, Iptu Fandri, mengakui bahwa pihaknya belum begitu maksimal melakukan penindakan. Kendatipun demikian, selama Januari 2020 sudah hampir ratusan kendaraan angkutan barang yang ditilang lantaran tak sesuai dengan peraturan baru itu.
"Awal Januari sudah banyak juga yang kita lakukan penindakan terhadap truk besar yang tak sesuai dengan jalur yang ditentukan oleh peraturan ini. Tapi, kita belum maksimal, masih banyak pengendara yang masih melalui jalur sebelumnya," ungkap Fandri di ruangannya, Selasa (4/2/2020) seperti dilansir dari haluanriau.co --jaringan Haluan Media Group--.
Hingga kini, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada pengusaha angkutan barang agar memahami aturan yang tertera dalam keputusan baru ini.
"Kita sudah lakukan sosialisasi ke pengusaha angkutan barang, biar mereka tahu kan, mana jalurnya, kapan waktunya. Di samping itu, instansi terkait pun juga gencarlah lakukan sosialisasi," pintanya.
Adapun keputusan itu, jelas Fandri, menetapkan jalur angkutan barang di Kota Pekanbaru pada siang hari terhitung mulai pukul 06.00 WIB hingga Pukul 22.00 WIB. Untuk jalur utara yang pertama yakni Jalan Siak II - Tugu Gemar Menabung - Jalan Air Hitam - Jalan Garuda Sakti -Simpang Garuda Sakti. Sedangkan Jalur Utara kedua Jalan Siak II - Tugu Gemar Menabung - Jalan Air Hitam - Jalan SM Amin - Jalan HR Soebrantas - Simpang Garuda Sakti.
Untuk Jalur Barat Jalan Pekanbaru Bangkinang - Simpang Garuda Sakti - Jalan Garuda Sakti - Jalan Air Hitam - Tugu Gemar Menabung - Jalan Siak II - Simpang Palas. Dan untuk rute kedua yaitu Jalan Pekanbaru Bangkinang - Simpang Garuda Sakti - Jalan Kubang Raya - Jalan KH. Nasution - Jalan Pasir Putih - Pesantren Teknologi - Lintas Timur.
" Untuk jalur timur, jika dari arah lintas timur ya melewati Jalan Pesantren Teknologi masuk ke Jalan Pasir Putih lalu belok kiri di simpang arah ke Teratak Buluh. Yang kedua jika hendak ke pelabuhan dari Lintas Timur menuju jalan Kinabalu masuk ke jalan Sutomo kemudian baru masuk ke jalan Tanjung Datuk," rincinya.
Semua jalur yang bisa dilewati angkutan barang itu tertera jelas dalam keputusan wali kota pekanbaru. Hal ini diperlukan sebagai antisipasi terjadinya resiko kecelakaan bagi pengendara lainnya jika beriringan dengan truk besar angkutan barang.
"Kita harap pengendara angkutan maupun pengusahanya dapat mengerti dan memahami aturan yang baru ini, meskipun ini memerlukan waktu yang lebih," ungkapnya
Dirinya pun tak memungkiri jika peraturan ini akan berubah sewaktu-waktu, lantaran mengikuti perkembangan kota. "Apalagi besok komplek industri Pekanbaru akan dipusatkan di Tenayan, tentu angkutan barang menuju ke sana semua. Nah, mau tidak mau peraturannya akan berubah lagi," tutupnya.