SABAK AUH (HR) - Forum Kerukunan Umat Beragama Siak melakukan verifikasi izin pendirian rumah ibadah di 3 masjid yang ada di kecamatan Sabak Auh, Minggu (29/3).
Verifikasi ini untuk melihat kelayakan masjid mendapat rekomendasi Izin Pendirian Bangunan dari FKUB dan nantinya disampaikan ke instansi terkait.
Tim verifikasi kali ini dipimpin Muhtarom, dihadiri perwakilan umat Budha Sucipto, dan 4 anggota FKUB Siak. Sekitar pukul 09.00 WIB rombongan telah tiba di Masjid Al-Isti'anah, Kampung Bandar Sungai. Tim menemui pengusur masjid peninggalan KH Sahil ini dan langsung menanyakan kebenaran administrasi yang telah ada dengan fakta di lapangan.
Selesai itu, rombongan langsung meluncur ke Masjid Nurul Yakin Kampung Sungai Tengah dan dilanjutkan ke Masjid Bustanul Huda, Kampung Selat Guntung.
Dari hasil peninjauan yang dilakukan, berkas yang ada dinilai sesuai dengan fakta di lapangan. Untuk sementara ketiga masjid tersebut dinilai layak mendapatkan rekomendasi IMB, namun FKUB harus menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang ada. "Semuanya lengkap," kata Muhtarom.
Hasil verifikasi ini dalam waktu dekat akan diplenokan oleh pengurus FKUB Siak yang diikuti oleh seluruh perwakilan umat beragama. "Prosedurnya, nanti kami plenokan di FKUB, baru kita sampaikan ke instansi terkait, seperti Tarcip dan Kemenag," terang Muhtarom.
Rifai, pengurus Masjid Bustanul Huda kampung Selat Guntung berharap setelah verifikasi dilakukan, masjidnya bisa segera mendapatkan IMB. Selain mendapatkan dokumen perizinan, ia menyadari pentingnya IMB itu di masa mendatang.
"Harapan kami, sebelum puasa IMB-nya bisa keluar. Kami ingin mengajukan proposal peningkatan pembangunan masjid. Plafon masjid kita belum selesai, pagar dan halaman masjid juga membutuhkan dana," kata Rifai.
"Mengacu pada peraturan baru, hanya rumah ibadah yang punya IMB yang bisa menerima bantuan, untuk itu kami berharap agar IMB segera selesai," pungkas Rifai. (lam)