RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan memperketat masuknya tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bertugas di Indonesia tapi sedang kembali ke negaranya. Langkah ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona ke dalam negeri.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, para TKA asal China ini akan diberikan Re-Entry Permit, yaitu izin untuk seseorang yang memiliki KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) ingin meninggalkan Indonesia dan kemudian kembali lagi.
"Terkait dengan kebijakan TKA asal Tiongkok, pemegang KITAS yang saat ini sedang melakukan liburan Imlek ke negaranya akan diberikan Re-Entry Permit untuk dapat kembali bekerja ke Indonesia," kata Ida saat menggelar telekonferensi dengan perwakilan Kemnaker di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
Namun pemerintah memperketat masuknya TKA China ke Indonesia. Mereka yang akan kembali bekerja di Indonesia akan melakukan pemeriksaan ketat guna memastikan aman dari virus Corona.
"Tentunya dengan tetap melalui proses screening pada saat tiba di bandara Indonesia dan flight kembalinya ke Indonesia tidak dapat langsung dari Tiongkok melainkan melalui negara transit seperti Hong Kong, Singapura," tambahnya.
Berdasarkan koordinasi antar kementerian, warga negara asing yang akan berkunjung ke Indonesia pun akan diwajibkan mengisi form khusus. Itu akan diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan informasi apakah dalam kurun waktu 14 hari terakhir mereka pernah mengunjungi daratan China.
Sebagai informasi, penyebaran virus Corona saat ini telah sampai ke 21 negara di seluruh dunia. Padahal virus ini baru terdeteksi pada pertengahan Desember tahun lalu.