TELUK KUANTAN (HR)-Jajaran Satuan Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali meringkus bandar dan pengedar ganja, Ardianto bin Saman dan Markut bin Ramli.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa daun ganja kering.
Kapolres Kuansing AKBP Bayuaji Irawan melalui Kasubag Humas Iptu Musabi menyatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu 28 Maret, sekitar pukul 15.30 WIB.
"Dari informasi masyarakat, akan ada transaksi narkotika jenis daun ganja kering di Pasar Baru Pangean. Mendapat info tersebut, tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan," ujar Musabi, Minggu (29/3) di Teluk Kuantan.
Setelah beberapa menit menunggu, tampak Andrianto alias Ian sedang menunggu pelanggannya. Polisi langsung bergerak cepat dan meringkus Ia.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebuah plastik berwarna hitam.
"Kita mendapatkan plastik berwarna hitam di sakunya. Di dalam kantong tersebut, terdapat bingkisan kecil dan beberapa lembar kertas," jelas Musabi.
Setelah menangkap Ian, polisi langsung melakukan pengembangan. Alhasil, polisi hanya butuh setengah jam untuk menangkap Markut diduga sebagai bandar.
Ia ditangkap di rumahnya, Desa Simandolak Kecamatan Benai.
"Dari tangan tersangka, kita mengamankan sejumlah barang bukti. Kini, keduanya di Mapolres guna proses lebih lanjut," tutup Musabi. (mg2)