RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Mantan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Dr Ronny F. Sompie akhirnya bersedia memberikan tanggapan mengenai ramainya pemberitaan media tentang jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi.
Ronny Sompie mengatakan bahwa istilah pencopotan yang dipakai media harus diluruskan. "Yang benar itu adalah saya dimutasikan atau dipindahkan jabatannya dari jabatan struktural sebagai Dirjen Imigrasi ke jabatan fungsional sebagai Analis Keimigrasian Ahli Utama," demikian ditegaskan Ronny F. Sompie kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/1/2020).
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly mencopot Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny F. Sompie pada hari Selasa (28/1) lewat surat perintah nomor M.HH.KP.04. 02-13 dan menunjuk Inspektur Jenderal Kemenkumham Jhoni Ginting sebagai pengganti berstatus Pelaksana Harian (Plh).
“Istilah dicopot atau pencopotan bisa digunakan kalau saya dipecat, karena sebuah perbuatan yang melanggar hukum. Saya ini mau menerima mutasi atau pemindahan jabatan tersebut hanya karena tanggung jawab jabatan saja. Bukan karena kesalahan saya,” tegas Ronny menanggapi pencopotannya.
Ronny meminta supaya media menghentikan kekeliruan penggunaan istilah pencopotan, karena kalau hal itu terus berlanjut sama saja dengan character assassination (pembunuhan karakter).
Sebelumnya, semua media di tanah air memberitakan pencopotan Ronny F. Sompie. Berita pencopotan itu bersumber dari penegasan Menkumham Yasonna H. Laoly yang mencopot Ronny F. Sompie dari jabatan sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham.
Yasonna menunjuk Irjen Kemenkumham sebagai Plt Dirjen Imigrasi dan Direktur Sisdik Keimigrasian, Ditjen Imigrasi. "Per hari ini," kata Yasonna di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/1).
Kala itu, Yasonna membantah bahwa Ronny dicopot. Menurut Yasonna, Ronny tidak dicopot, tetapi difungsionalkan. Setelah difungsionalkan, Kemenkumham membentuk tim independen. Tim independen inilah yang akan melacak alasan delay data di bandara F terminal 2 terkait kepergian buronan KPK Harun Masiku.
Yasonna mengklaim ada kejanggalan dalam data tersebut. "Memang ada perubahan SIMKIM (sistem informasi manajemen keimigrasian) dari simkim 1 ke simkim 2 ada pelatihan staf sehingga waktu ada pelatihan itu data dummy-nya takut masuk ke pusat tidak dibuat ekses ke pusat. Tetapi karena ada sesuatu kenapa selesai itu gak dibuka lagi," kata Yasonna.
Tim independen terdiri atas Kemenkominfo, BSSN, bareskrim cyber, dan Ombudsman.
Pemutasian Ronny Sompie berkaitan dengan kurang sigapnya Imigrasi melacak lalu lintas Harun Masiku, eks caleg PDIP tersangka suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun diduga memberi uang Rp 400 juta kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar diloloskan sebagai anggota dewan lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Saat KPK mengumumkan empat tersangka suap pada 9 Januari lalu, hanya Harun yang tak tidak kelihatan. Sebabnya eks politisi Demoktrat itu belum tertangkap, bahkan hingga saat ini.
Pada awalnya menurut Imigrasi, Harun ada di Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum Wahyu di-OTT. Keterangan inilah yang jadi pegangan KPK, juga Yasonna yang pada 16 Januari lalu ngotot mengatakan Harun "pokoknya belum di Indonesia." Namun keterangan ini diralat lewat jumpa pers pada hari Jumat 24 Januari 2020.
Pihak Imigrasi, lewat Ronny Sompie, mengatakan Harun sudah kembali ke Jakarta sejak 7 Januari dengan pesawat Batik. Imigrasi beralasan ada masalah teknis yang membuat kepulangan Harun dari Singapura telat diketahui.