Penyidik Belum Jadwalkan Periksa Kadisdik

Ahad, 29 Maret 2015 - 22:23 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (HR)-Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura memastikan telah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2013 di salah satu SMK di Kabupaten Siak. Meski demikian, hingga kini penyidik belum ada menjadwalkan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak Kadri Yafis.
Demikian diungkapkan Kepala Kejari Siak Sri Indrapura Zainul Arifin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak Sri Indrapura M Emri Kurniawan, Minggu (29/3). Dikatakan Emri, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 12 saksi baik dari Dinas Pendidikan Siak, pihak sekolah, maupun pemilik toko. "Untuk pihak Disdik, kita telah periksa Kabid SMK nya. Untuk Kadisnya, belum ada jadwal," ujar Emri.
Meski demikian, Emri menegaskan, tidak menutup kemungkinan Kadisdik Siak diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka yang telah dikantongi namanya tersebut. "Kalau dibutuhkan, tentu (Kadisdik,red) akan kita periksa," lanjutnya. Ke depan, sebut Emri, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak sekolah dan toko.  "Pasalnya, dari temuan kita, ada kegiatan yang dilakukan para tersangka membeli barang fiktif agar dana BOS bisa cair. Di SPJ dibuat ada membeli barang. Itu yang mau gali," pungkasnya.
Sebelumnya, kepada awak media, Kadri Yafis mengaku, siap apabila dirinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.(dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler