RIAUMANDIRI.ID, BANDUNG – Lebam di jasad mendiang Lina Jubaedah, ibunda Rizky Febian membuatnya melapor ke polisi. Rizky membuat laporan dengan tuduhan pembunuhan berencana.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri. Dia menyatakan pelantun 'Kesempurnaan Cinta' itu membuat laporan dengan dugaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ya itu kan laporan awal, itu yang dilaporkan Rizky Febian. Itu dugaannya Pasal 338 dan 340 itu dugaannya," ungkap Galih, Rabu (29/1/2020).
Pasal 338 KUHP itu sendiri berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan pembunuhan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun"
Sementara Pasal 340 KUHP berbunyi :
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."
Meski melaporkan dengan pasal pembunuhan, Rizky memang tak menulis siapa terlapornya.
"Tapi dalam laporan itu tidak menyebutkan siapa pelakunya. Makanya dari dasar laporan itu polisi menindaklanjuti," kata Galih.
Lina meninggal dunia pada Sabtu (4/1) lalu. Penyebab kematian Lina menimbulkan teka-teki hingga anak sulung Lina dan Sule, Rizky Febian membuat laporan polisi. Laporan ditindaklanjuti dengan dilakukannya autopsi terhadap jenazah Lina pada Kamis (9/1).