RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Kasus Syafrudin, petani Rumbai yang didakwa 4 tahun penjara dan denda Rp3 miliar atau subsider 6 bulan kurungan badan sebab membakar lahan 20x20 meter yang telah dikelolanya sejak 1993, menemui babak baru. Jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada tuntutannya.
Alasannya, semua pasal yang disangkakan pada Syafrudin dirasa telah sesuai undang-undang. Hal ini disampaikan resmi oleh JPU dalam sidang replik bernomor perkara 1038/Pid.B/2019/PN Pbr, Selasa (28/1/2020) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Menanggapi hal itu, pihak kuasa hukum Syafrudin, LBH Pekanbaru meminta waktu kepada majelis hakim agar dapat menyusun tanggapan secara tertulis. Maka, sidang akan ditunda hingga Kamis (30/1/2020).
Rian Sibarani, kuasa hukum Syafrudin dari LBH Pekanbaru mengatakan, pasal-pasal yang disangkakan kepada Syafrudin tetap tidak tepat. Oleh karena itu, ia berharap banyak pada akedemisi-akademisi yang rencananya akan membuat amicus curiae guna mendukung agar Syafrudin terbebas dari dakwaannya.
"Sejauh ini pasal yang digunakan itu pasal 98, kalau menurut kami tidak tepat. Sebab fakta persidangan tidak tebukti, juga jaksa tidak bisa menghadirkan saksi ahli yang sedari awal kita menolak jika hasil laboratoriumnya hanya dibacakan," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya sedang mengumpulkan akedemisi-akademisi dan juga tokoh masyarakat untuk membuat amicus curae.
"Kami berharap ada lebih dari 4 amicus. Juga masyarakat sudah membuat petisi di change.org. Soalnya Syafrudin ini membakar lahan tidak untuk komoditi, melainkan hanya untuk penghidupan keluarganya saja," tutupnya.
Sementara itu, istri Syafrudin, Zetma Erna Wilis (55) mengaku pasrah pada putusan hakim dan berharap LBH serta masyarakat dapat membantu Syafrudin memperoleh keadilan.
"Ini tidak adil bagi kami. Udah enggak bisa ngomong apa-apa lagi kami. Kami cuma minta sama Andi, (Kepala Operasional LBH Pekanbaru) tolonglah tuntaskan kasus bapak, gitu aja," ungkapnya menahan tangis usai menyaksikan suaminya disidang.
Reporter: M Ihsan Yurin