RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Ketua KPU Arief Budiman ikut diperiksa KPK sebagai saksi tersangka Saeful dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Arief tiba di KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020) sekitar pukul 10.15 WIB. Arief menegaskan proses pengajuan PAW dari PDIP atas nama Harun Masiku tidak dapat diproses.
"Jelas keputusan kita dalam surat yang kita jawab itu kan nggak bisa diproses PAW," kata Arief.
Ia mengatakan, selain PDIP, ada beberapa partai lain yang juga mengajukan PAW. Menurutnya, pengajuan PAW yang memenuhi syarat lah yang bisa diproses.
"Kalau yang lain asal memenuhi syarat ya kita proses," ucapnya.
Selain Arief, KPK juga memanggil Komisioner KPU yang lain Viryan Aziz, Kabiro Teknis KPU Nur Syarifah, Kabag Umum KPU Yayu Yulian, Kabag Pemungutan Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu KPU Andi Bagus Makawaru dan Bagian Legal VIP Money Charger Carolina. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk Saeful.
Baca Juga: Komisioner KPU Viryan Diperiksa KPK Terkait Kasus Wahyu Setiawan
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Aziz sudah tiba di KPK terlebih dahulu. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Sesuai apa yang kami kerjakan perihal menetapkan calon terpilih, seputar kegiatan pergantian antarwaktu yang sudah kami kerjaan," kata Viryan saat tiba di KPK.
Dalam perkara dugaan suap PAW anggota DPR ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku.
Wahyu dijerat saat menjabat sebagai Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah kader PDIP.
KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.
Harun disangkakan KPK memberikan suap kepada Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.