RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Google menerapkan aturan baru untuk penegak hukum yang berniat mengakses data pengguna untuk keperluan penegakan hukum.
Tarif yang diterapkan ini bervariasi dari mulai USD 45 sampai USD 245, yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penegak hukum. Contohnya untuk subpoena (perintah pengadilan) tarifnya adalah USD 45, sementara untuk penyadapan tarifnya USD 60, dan USD 245 untuk surat izin penggeledahan.
Google saat ini memang kebanjiran permintaan dari penegak hukum untuk menyerahkan data pengguna dalam keperluan penyidikan. Mereka pun mematok tarif tersebut untuk mengganti biaya pengolahan data pengguna yang dibutuhkan.
Dalam laporannya terkait data pengguna, Google mengungkap jumlah permintaan data semacam ini selama satu dekade ke belakang. Selama 2019 saja permintaan data tersebut mencapai 160 ribu pengguna atau akun, dan Google memenuhi setidaknya 60% sampai 80% dari permintaan tersebut.
"Kami meninjau setiap permintaan yang ditujukan pada kami untuk memastikan permintaan tersebut memenuhi syarat hukum dan kebijakan Google. Jika kami merasa permintaan itu berlebihan -- seperti permintaan data yang terlalu banyak -- kami akan menyesuaikan jumlah data yang diminta," tulis Google dalam laporan tersebut.
Dilansir New York Times, Senin (27/1/2020), secara hukum, Google memang diperbolehkan untuk mematok tarif tertentu untuk memberikan data penggunanya. Namun selama ini, perusahaan teknologi memang biasanya memberikan data tersebut secara cuma-cuma.