RIAUMANDIRI.ID, RENGAT - Dua orang pria warga Dusun Tua Pelang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, diamankan jajaran Polsek Kelayang, Jumat (24/01/2020), sekitar pukul 19.00 WIB.
Kedua dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Jabrima alias Prima (23) dan Azahar alias Atan (21). Mereka diamankan atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada salah satu personel Polsek Kelayang, bahwa di jalan masuk menuju timbangan RAM Ruslan Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang sering dilakukan transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Kelayang AKP Rinaldi Parlindungan, SH memerintahkan anggota Polsek Kelayang untuk melakukan pengintaian di sekitar lokasi tersebut.
“Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB melintas dua orang menggunakan sepeda motor, lalu diberhentikan oleh anggota Polsek Kelayang dan orang tersebut diminta untuk turun dari kendaraan,” kata Rinaldi.
Pada saat akan dilakukan pemeriksaan, Prima membuang sesuatu ke tanah, ketika diperiksa ternyata barang yang dibuangnya adalah satu buah plastik klip yang berisikan dua paket sabu yang dibungkus menggunakan uang Rp2.000.
Sementara, Atan pada saat akan diperiksa oleh anggota Polsek Kelayang juga membuang satu buah bungkusan timah bekas rokok yang berisi satu buah kaca pirex beserta jarum. Saat ditanya pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kelayang untuk diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang ikut diamankan yaitu dua paket sabu, uang tunai Rp2.000, satu buah kaca pirex beserta jarum, satu lembar kertas timah bekas rokok.
“Kemudian satu buah plastik klip, satu unit sepeda motor merk Suzuki tanpa nopol warna hitam,” jelas Rinaldi.