MAKI Gugat KPK Terkait Kasus Harun Masiku-Wahyu Setiawan

Kamis, 23 Januari 2020 - 15:39 WIB
Kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus suap pengaturan PAW anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku-Wahyu Setiawan. Gugatan itu diajukan karena KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus itu.

"Ada dua pihak dalam gugatan ini. KPK sebagai tergugat dan Dewan Pengawas KPK sebagai turut tergugat," kata kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Gugatan itu terdaftar di PN Jaksel dengan nomor registrasi 08.Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL. Dalam gugatan itu, MAKI menganggap seharusnya ada dua orang lainnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

"Untuk nama lengkap kedua orang tersebut yang layak menjadi tersangka lain/baru termuat dalam materi gugatan praperadilan dan akan dibuka pada saat pembacaan dalam persidangan praperadilan ini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya.

MAKI menyebut KPK tidak menjalankan tugas untuk melanjutkan penyidikan dalam kasus itu. Alasannya, KPK tak melakukan penggeledahan di kantor sebuah partai politik.

"Bahwa KPK semakin nyata tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik," ucapnya.

"Dewan Pengawas KPK juga diikutkan sebagai turut tergugat dengan alasan terdapat dugaan membiarkan KPK tidak mengembangkan penyidikan penetapan tersangka baru atau diduga tidak memberi izin penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Wahyu Setiawan; Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu; Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai pihak swasta; serta Harun Masiku, yang diketahui sebagai caleg PDIP.

Kasus ini berkaitan dengan urusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.

Namun Harun diduga berupaya menyuap Wahyu agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler