JAKARTA, RIAUMANDIRI.CO-Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan kepada daerah mengaku belum bisa mengambil sikap terkait konflik internal internal yang melanda Partai Golongan Karya. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, belum terjadinya interaksi langsung antara KPU dan Golkar membuat KPU belum bisa menentukan sikap.
Husni meneruskan, interaksi langsung antara KPU dengan partai politik, termasuk Partai Golkar, baru akan terjadi saat proses pilkada resmi berjalan. Adapun proses pendaftaran calon pun baru akan terjadi pada pertengahan 2015.
"Interaksi parpol dengan KPU terjadi dalam konteks pilkada dan sekarang pilkadanya belum dimulai," ujar Husni saat ditemui di Jakarta seperti dikutip dari CNN.
"Karena pilkada belum mulai maka tidak tepat KPU bersikap sebab belum bersinggungan," katanya menegaskan.
Husni menyatakan, proses legalitas terhadap partai politik berada di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum akhirnya bisa berinteraksi dengan KPU untuk masalah pilkada. Surat keputusan yang bersifat reguler akan dikirimkan pada KPU jika sudah ada penetapan dari Kemenkumham.
Namun, hingga kini Husni mengaku surat tersebut belum dia terima. Hanya saja, surat tembusan yang berasal dari partai politik yang disahkan sudah mereka terima.
"Pada kesempatan pertama surat keputusan tersebut akan dikirimkan ke partai politik yang bersangkutan. Untuk tembusannya kami sudah terima," kata Husni.
Partai Golkar mengalami konflik internal yang membuat partai tersebut terbagi menjadi dua kubu, yaitu kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. Kubu Agung merasa di atas angin setelah Kemenkumham mengeluarkan putusan yang mengesahkan kepengurusan mereka.
Atas keluarnya putusan tersebut, Agung Laksono pun langsung menggelar konsolidasi dengan cabang-cabang Partai Golkar di daerah untuk menyongsong pilkada serentak pada 2015.
Namun konflik internal di pusat partai berlambang beringin tersebut masih terus berlanjut hingga kini. Yang terbaru loyalis Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita beserta beberapa anggota Fraksi Partai Golkar melaporkan Ade Komaruddin dan Bambang Soesatyo ke Mabes Polri.
Keduanya dilaporkan karena dinilai telah melakukan tindakan melawan hukum yang membuat Agus Gumiwang cs tidak bisa mengambil alih kantor Fraksi Partai Golkar di DPR.(pep/cnn)