RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Dua pria asal Nanggroe Aceh Darussalam diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi pada Kamis (16/1). Kini keduanya harus mendekam di sel tahanan lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu.
Mereka adalah BZ (38) dan BY (22) yang mengakui bahwa sabu seberat 1 Kg itu didapatinya dari seorang rekannya di Medan. Dan hendak diantarkan ke calon pembeli di Kota Pekanbaru, yang belum mereka ketahui identitasnya.
Dari pengakuannya, mereka akan diupah dengan sejumlah uang, namun baru separuh dari perjanjian awal yang diberikan oleh rekannya di Medan tersebut.
"Barang dari Medan. Awalnya akan diupah Rp 4 juta, cuma baru dapat Rp 2 juta dan belum full," jawab kedua tersangka saling bergantian saat ekspos kasus di Polresta Pekanbaru, Selasa (21/1/2020).
Di samping itu, Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya didampingi Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman dan Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo mengatakan, tersangka BZ dan BY diringkus di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan SM. Amin, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
"Sabu seberat 1 Kg sabu yang dibungkus pada satu kantong teh cina guanyingwan kita temukan dalam box speaker mobil," terangnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang menjadi pemasok dari Kota Medan itu.
Selain itu, polis juga menyita kenderaan roda empat yang digunakan tersangka yakni Fortuner dengan Nomor Polisi B 1727 BJS, dan tiga unit HP Nokia dan satu Hp Samsung serta smartphone merek Oppo.