Advokat PDIP Ikut Diperiksa KPK Terkait Suap PAW Anggota DPR

Selasa, 21 Januari 2020 - 22:45 WIB
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap advokat PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah, terkait kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik mendalami sumber uang Rp400 juta yang ditujukan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam kronologi perkara yang disampaikan KPK saat konferensi pers beberapa waktu lalu, Donny disebut mengetahui uang Rp400 juta yang hendak diberikan kepada Wahyu. Pendalaman terhadap hal ini, kata Ali, juga berdasarkan hasil penggeledahan yang telah dilakukan pihaknya di sejumlah tempat.

"Masih seputar pemberian uang dari tersangka Pak SAE [Saeful] kepada WSE [Wahyu]," tutur Ali kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

"Pendalaman terkait dengan seperti yang kami sampaikan di konpers pertama, itukan pemberian yang jumlahnya total ada Rp400 juta dalam bentuk mata uang dollar singapura, masih itu. Kita fokus dulu," sambungnya.

Pada hari ini KPK juga telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tiga tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful. Mereka diperiksa silang satu sama lain.

"Materi pemeriksaan pada prinsipnya masih seputar aliran uang, pemberian uang kepada Pak Wahyu," ucap dia.

Ketika disinggung mengenai peran petinggi salah satu partai yang menjadi sumber dana dalam perkara ini, Ali tidak memberikan komentar banyak.

"Kita belum sampai ke materi ke sana," pungkasnya.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful.

Penetapan tersangka itu buah operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Meski begitu tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Editor: Rico Maridanto

Terkini

Terpopuler