Pekanbaru (HR)-Mantan Anggota DPRD Riau, Mansyur HS, tampak linglung dan kebingungan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Sekolah Polisi Negara Kota Pekanbaru, Sabtu (28/3).
Mansyur menjalani pemeriksaan sekitar dua jam, begitu meninggalkan tempat pemeriksaan di ruang Visualisasi SPN Pekanbaru, terpantau tergesa-gesa dan berusaha menghindari kerumunan wartawan. Mansyur yang merupakan Ketua Fraksi PKS periode 2004-2009 itu tidak mengucapkan sepatah kata pun ketika ditanyai awak media.
Ia hanya terus berjalan dan berusaha menutupi wajahnya agar tidak masuk sorotan lensa kamera. Uniknya, ia terlihat kebingungan saat mencari mobilnya yang diparkir di belakang gedung SPN.
Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Riau terkait dugaan suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 dan Rancangan APBD 2015.
Selain Mansyur, dua orang lainnya yang juga diperiksa adalah Ketua Fraksi PKB DPRD Riau Abdul Wahid dan mantan Wakil Ketua DPRD Riau Hasmi Setiadi dari PAN.
Sama seperti Mansyur, Ketua Fraksi PKB DPRD Riau, Abdul Wahid dan mantan Wakil Ketua DPRD Riau dari PAN, Hasmi Setiadi juga sama sekali tidak bersedia memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu.
Seusai pemeriksaan, salah satu penyidik KPK mengatakan bahwa pemeriksaan hari ini adalah tiga anggota DPRD yang disebutkan diatas.
Pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Riau serta sejumlah pejabat Pemprov Riau telah berlangsung sejak Selasa (24/3) lalu, dan berdasarkan sumber yang dipercaya, pemeriksaan bakal terus berlanjut hingga Rabu (1/4) mendatang.
"Ada beberapa orang yang diperiksa, kami tidak berhak memberikan informasi, tanyakan saja ke pimpinan KPK Johan Budi atau Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa," kata salah seorang penyidik tanpa mau menyebutkan indentitasnya kepada wartawan.
Namun informasi yang berkembang, penyidik KPK akan memeriksa Iwa Sirwani Bibra mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Koko Iskandar mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Ramli Sanur mantan Ketua Fraksi PAN dan Robin P Hutagalung mantan Ketua Fraksi PDIP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka pemberi suap Rancangan APBD Perubahan Pemprov Riau tahun 2014. Tak lama berselang, KPK juga menetapkan A Kirjauhari yang diduga disuap oleh Annas menjadi tersangka.(hrc/ant/yuk)