Serius Atasi Tunda Bayar, Bupati Inhil HM Wardan Sambangi Dua Kementerian

Selasa, 21 Januari 2020 - 10:08 WIB

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Dalam rangka perubahan Nomenklatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru dan terkait permasalahan Tunda Bayar oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (20/1/2020), Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan mendatangi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan di Jakarta.

Pada kesempatan tersebut Bupati HM Wardan didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Edi Gunawan, SE (Asun), Sekda Said Syarifuddin, Asisten II Setda Inhil Drs Afrizal, Tim TAPD serta beberapa Kepala OPD.

Rombongan dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau ini, disambut Agung Widyasi Direktur Evaluasi dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan Rikie, S.STP Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) RI.

Dalam kunjungan, Rombongan Pemkab Inhil kedua Kementerian ini membahasa tentang persiapan perubahan penjabaran APBD TA 2020 terkait dengan kewajiban tunda bayar TA 2019 serta pembahasan perubahan nomenklatur SOTK.

Dalam pemaparannya Bupati HM Wardan berharap ada kepastian dalam transfer dana bagi hasil dari pusat ke daerah sehingga penyelesaian tunda bayar kegiatan Tahun 2019 ada kepastian pencairan dana tersebut dari Pemda ke pihak ketiga.

Ia menambahkan, hal tersebut sangat diperlukan sebagai bentuk keseriusan dan kepastian Pemda sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah.

Sementara itu, mengenai perubahan nomenklatur SOTK, Bupati HM Wardan meminta kejelasan dasar hukum penyelenggaraan kegiatan. Mengingat hal tersebut adanya perubahan urusan serta penggabungan dan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru. Karena, hal tersebut menjadikan benturan pembiayaan kegiatan terhadap OPD yang masih menggunakan nomenklatur lama.

Terakhir Bupati Inhil HM Wardan mengatakan dengan terbitnya nomenklatur yang baru mengharuskan pembiayaan kegiatan dengan dasar nomenklatur yang terbaru.

Dalam tanggapannya Kementerian Keuangan tentang kepastian transfer dana bagi hasil dapat dipastikan pada triwulan I atau dengan kata lain pada bulan januari ini telah di kirim ke daerah. Semoga hal tersebut dapat menyelesaikan tunda bayar kegiatan Tahun 2019.

Permasalahan seperti ini dituturkan oleh pejabat Kemenkeu RI dalam pertemuan tersebut, bukan hanya terjadi pada Pemkab Inhil namun ada beberapa daerah juga hal tersebut karena transfer pusat ke daerah yang tidak tepat waktu. "Semoga pemerintah daerah dapat memaklumi," ujarnya.

Sementara itu, tanggapan dari Pejabat Kemendagri RI mengenai perubahan SOTK yang baru mengatakan, untuk perubahan nomenklatur pemerintah daerah dapat menggunakan penyelesaian dengan cara memasukkan dalam perubahan penjabaran APBD yang akan diusulkan. Sehingga permasalahan pembiayaan kegiatan terhadap OPD yang terdapat perubahan dapat diselesaikan dan berjalan dengan semestinya. Hal tersebut dapat dipastikan tidak akan ada permasalahan di kemudian hari atas kebijakan tersebut. Karena, produk hukum yang mengatur hal tersebut telah pasti.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler