RIAUMANDIRI.ID, MEDAN – Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dua eksekutor pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin, akan menjalani rekonstruksi kejadian di tiga lokasi. Para eksekutor akan memperagakan proses pembuangan barang bukti usai menghabisi korbannya.
"Ada tiga lokasi rencana rekonstruksi hari ini. Di jembatan dekat pembuangan mayat, di Tuntungan dan di rumah tersangka Reza," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (21/1/2020).
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, ada enam adegan yang akan di reka ulang yakni proses pembuangan HP, sarung tangan, dan masker. Termasuk, di tempat membeli sandal dan tempat pembakaran pakaian.
Barang-barang itu semua yang digunakan pelaku waktu eksekusi. Setelah selesai eksekusi, barang tersebut dibuang dan ada yang dibakar.
"Tujuan rekontruksi tahap ketiga ini, untuk melihat tempat-tempat pembuangan barang yang digunakan untuk melaksanakan eksekusi. Termasuk, untuk mengetahui kebenaran apakah ada barang-barang yang dibakar oleh para tersangka," kata AKBP Maringan kemarin.