RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) urung melakukan pemeriksaan terhadap Amril Mukminin. Disinyalir, Bupati Bengkalis itu lebih memilih menghadiri proses penabalan gelar adat dirinya dibandingkan memenuhi panggilan penyidik KPK.
Amril Mukminin merupakan tersangka dugaan suap proyek proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bangkalis Tahun Anggaran 2017-2019. Proyek ini dikerjakan oleh pihak swasta, PT Citra Gading Asritama (PT CGA) dengan nilai mencapai Rp537,33 miliar.
Sejatinya, Amril diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, hari ini, Senin (20/1). Dia seharusnya menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.
"Iya, sebagai tersangka (dugaan suap)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (20/1/2020) seperti dilansir haluanriau.co --jaringan Haluan Media Group--.
Kendati surat panggilan sudah dilayangkan penyidik sejak beberapa hari yang lalu, namun suami dari bakal calon Bupati Bengkalis yang bernama Kasmarni ini, tetap tidak hadir. Hal ini juga dibenarkan oleh Ali Fikri. "Betul, namun tidak hadir," sebut pegawai KPK dengan latar belakang Jaksa itu.
Lanjut dia, Amril ada menyampaikan alasan terkait ketidakhadirannya itu. Amril, sebut dia, ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan, dan meminta untuk dijadwalkan ulang.
Penabalan gelar adat Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh LAMR
"Yang bersangkutan (Amril Mukminin,red) mengirimkan surat minta dijadwalkan ulang, karena yang bersangkutan sedang ada kegiatan. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya," pungkas Ali Fikri.
Sementara dari informasi yang dihimpun, pada Senin ini, Amril Mukminin menjalani proses penabalan gelar adat oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis. Adapun gelar adat dimaksud adalah Datuk Seri Amanah Junjungan Negeri. Tidak hanya dia, sang istri Kasmarni juga mendapat gelar adat, yakni Datin Seri Junjungan Negeri.
Diketahui, Amril yang telah berstatus tersangka diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.
Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA. Namun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.
PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain proyek tersebut, KPK juga mencium aroma rasuah pada proyek jalan lainnya di Bengkalis. Yaitu, proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Perkara ini diketahui telah disidik dan dihadapkan ke persidangan.
Lalu, proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, dan proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis. Berikutnya, proyek Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan terakhir, proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Untuk empat proyek yang disebutkan terakhir, KPK juga telah menetapkan nama-nama tersangkanya. Tak tanggung-tanggung, tersangka itu berjumlah 10 orang. Peningkatan status perkara itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi baik di dalam proses penganggaran maupun pelaksanaannya.
Diterangkan Ketua KPK Firli Bahuri, untuk proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, tersangkanya adalah M Nasir (MN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Handoko Setiono (HS) selaku kontraktor, Melia Boentaran (MB) selaku kontraktor.
"Nilai kerugian kurang lebih Rp 156 miliar," ujar Firli dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1) kemarin.
Sedangkan di proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, nilai kerugian mencapai Rp126 miliar dengan tersangka M Nasir (MN) selaku PPK, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK, I Ketut Surbawa (IKS) selaku kontraktor, Petrus Edy Susanto (PES) selaku kontraktor, Didiet Hadianto (DH) selaku kontraktor dan Firjan Taufan (FT) selaku kontraktor.
Pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, nilai kerugian mencapai Rp152 miliar dengan tersangka M Nasir (MN) selaku PPK dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor. Sementara untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri, nilai kerugian mencapai Rp41 miliar dengan tersangka M. Nasir (MN) selaku PPK, Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dua proyek yang disebutkan di awal, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Bupati Bengkalis Amril Mukminin, M Nasir, Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan, dan Hobby Siregar.
M Nasir bersama Hobby Siregar dan Makmur dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Sedangkan. Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.