KPK Panggil Bupati Bengkalis sebagai Tersangka Dugaan Suap Proyek Jalan

Senin, 20 Januari 2020 - 11:16 WIB
Amril Mukminin

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – KPK memanggil Bupati Bengkalis, Amril Mukminin terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan. Amril dipanggil sebagai tersangka.

"Penyidik hari ini diagendakan memeriksa AMU, Bupati Bengkalis sebagai tersangka tindak pidana dugaan suap terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/1/2020).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.

Selain itu, KPK juga menetapkan Eks Kadis PU Bengkalis M Nasir, Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan, dan Hobby Siregar. M Nasir bersama Hobby Siregar dan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. 

Terbaru, KPK kembali menjerat sepuluh tersangka terkait kasus itu. Berikut identitas sepuluh tersangka tersebut:

-M Nasir selaku mantan Kadis PU Bengkalis (sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka).
-Handoko selaku kontraktor.
-Melia Boentaran selaku kontraktor.
-Tirtha Ardhi Kazmi selaku PPTK.
-I Ketut Surbawa selaku kontraktor.
-Petrus Edy Susanto selaku kontraktor.
-Didiet Hadianto selaku kontraktor.
-Firjan Taufa selaku kontraktor. 
-Viktor Sitorus selaku kontraktor.
-Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor.

Kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat proyek dari total 6 paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis. 

Keempat proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut, KPK menyebut negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 475 milyar. Proyek jalan itu terdiri atas enam paket pekerjaan pada 2012 dengan total anggaran Rp 537,33 miliar.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler