RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Eksekusi lahan seluas 3.323 hektare di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, oleh tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yang dikawal oleh Kepolisian setempat pada Senin (13/1) lalu batal dilaksanakan.
Padahal eksekusi yang akan dilakukan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018, tanggal 17 Desember 2018. Dalam Direktori Putusan MA menyebutkan barang bukti nomor 315 selengkapnya (lahan seluas 3323 Ha) sebagaimana tersebut dalam Tuntutan Pidana Penuntut Umum tanggal 11 Desember 2017, dirampas untuk dikembalikan kepada Negara melalui Dinas Kehutanan Provinsi Riau Cq PT Nusa Wana Raya (NWR)
Batalnya eksekusi karena pihak keamanan melihat kondisi di lahan yang menjadi sengketa antara Koperasi Gondai Bersatu dan Srigumala sakti serta PT Peputra Supra Jaya (PSJ) melawan PT NWR telah dipenuhi warga masyarakat yang rata-rata menolak eksekusi.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasyim Risahondua memutuskan untuk menunda proses eksekusi dengan mengambil langkah persuasif dengan cara melakukan mediasi.
“Kita akan melakukan mediasi antara warga masyarakat dengan pihak DLHK dan Kejari Pelalawan di Mapolres, Jumat ini,” ujarnya, Kamis (16/1/2020) malam, seperti dilansir dari haluanriau.co –jaringan Haluan Media Group–.
Namun pihak Polres Pelalawan menarik kembali keinginan untuk dilakukannya mediasi lanjutan seperti kesepakatan awal.
“Tidak akan ada lagi mediasi, karena keputusan MA tersebut sudah final dan harus dilaksanakan,” tegas mantan Kapolres Rokan Hulu (Rohul) ini.
Saat ditanya kapan akan dilaksanakannya eksekusi lanjutan, dan berapa personil kekuatan polres dalam mengantisipasi hadangan warga, Kapolres yang baru beberapa bulan menjabat di Pelalawan ini, belum bisa memberikan pernyataan.
“Belum tahu kapan waktunya dan berapa kekuatan yang akan diturunkan dalam mengawal proses eksekusi tersebut,” katanya mengakhiri.