RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkotika yang kerap melakukan transaksi di kawasan Kampung Dalam, Senapelan - Pekanbaru.
Sebagaimana diketahui, Kampung Dalam dikenal sebagai daerah rawan narkoba, bahkan bisa dibilang Kampung Narkoba oleh warga Pekanbaru. Kerap kali dijadikan lokasi transaksi jual beli narkoba, dan bahkan dijual secara terang-terangan.
Penangkapan kali ini dilakukan pada Senin (13/1) sekitar pukul 16.45 di Jalan Khadijah Ali, Senapelan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, dengan tersangkanya ialah seorang pria inisial B (41).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasubag Humas Iptu Budhia Dianda, menjelaskan bahwa penangkapan itu dilakukan atas adanya laporan masyarakat yang melihat seringnya terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut.
"Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dan menangkap satu orang terduga pengedar," kata Budhia, Rabu (15/1/2020).
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 30 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di saku celana sebelah kiri belakang, dengan berat bersih 6,6 gram.
"Saat diinterogasi, dia mengakui bahwa barang bukti itu didapatkan dari upik yang kini tengah kita kejar," jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga turut mengamankan seorang wanita inisial ES (32) yang ketika itu berada di lokasi kejadian, dirinya dimintai keterangan atas peristiwa tersebut.
"Dia ini positif menthamfetamin, namun dia kita serahkan ke BNN Kota Pekanbaru karena tidak terbukti terlibat dalam kasus itu," singkat Budhia.
Selain itu, polisi juga turut menyita uang sebanyak Rp. 311.000 hasil dari penjualan, juga satu unit HP merek Nokia wana hitam dan satu buah dompet hitam serta celana jeans warna biru.