RIAUMANDIRI.ID, SEMARANG – Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminandia (41) rupanya sudah merencanakan mendirikan keraton sejak tahun 2018 lalu. Namun, rencana itu akhirnya baru terealisasi akhir tahun 2019.
"Mereka sudah siapkan sejak 2018. Baru kemarin ada kegiatan, ada prasasti. Dibentuk 9 Desember 2019," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Rabu (15/1/2020).
Berikut perjalanan berdirinya Keraton Agung Sejagat itu hingga penangkapan Toto dan Fanni:
9 Desember 2019
Toto dan Fanni mendeklarasikan berdirinya Keraton Agung Sejagat di Dusun Pogung, Desa Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Kegiatan itu ditandai dengan peresmian batu prasasti bernama Ibu Bumi Mataram II.
10 Januari 2020
Raja dan ratu serta para pengikut atau punggawa Keraton Agung Sejagat menggelar kirab di Dusun Pogung, Desa Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Prosesi ini menjadi viral karena pesertanya berseragam lengkap dengan kuda dan bregada.
12 Januari 2020
Toto dan Fanni yang mendapat gelar raja dan ratu itu mengundang wartawan dan membeberkan tujuan Keraton Agung Sejagat sesuai versinya. Video pernyataan sang raja kembali viral di media sosial.
13 Januari 2020
Warga yang merasa resah dengan keberadaan Keraton Agung Sejagat melapor ke polisi.
14 Januari 2020
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menangkap raja dan ratu yang diketahui bukan pasangan suami istri sah. Pemerintah setempat juga menggelar rapat dan menghentikan kegiatan Toto dan pengikutnya.
15 Januari 2020
Raja dan ratu Keraton Agung Sejagat itu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan keonaran. Modus yang dilakukan yaitu peserta diminta setor uang Rp 3 juta sampai Rp 30 juta dengan iming-iming mendapat jabatan dan gaji besar dalam bentuk dolar.