RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Komisioner KPU) Wahyu Setiawan. Selanjutnya, DKPP akan menggelar sidang pleno untuk menentukan status Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Muhammad menjelaskan, pihaknya akan menggelar sidang pleno terkait dugaan pelanggaran etik Wahyu Setiawan, pada malam ini. Rencananya, setelah mendapatkan hasil keputusannya malam ini, DKPP akan memutuskan status Wahyu Setiawan, besok.
"Jadi cukup satu kali sidang untuk kemudian bermusyawarah. Malam ini musyawarah hasilnya. Semoga besok siang kami bacakan hasilnya," ujar Muhammad usai melakukan pemeriksaan etik Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Berdasarkan aduan yang diterima DKPP dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada tiga sangkaan yang dilayangkan terhadap Wahyu Setiawan. Wahyu disangka melanggar sumpah janji, tidak mandiri, dan tidak profesional.
"Bawaslu kan menuduh tiga hal melanggar sumpah janji, dianggap tidak mandiri, dan dianggap tidak profesional," ucapnya.
"Kemudian kita coba dalami dan tanya apakah saudara Wahyu mengakui tuduhan-tuduhan itu? Sebagian, beliau bisa menjelaskan posisinya, sebagian tidak bersedia menjelaskan karena terkait proses hukum yang sedang ditangani KPK. Tentu kami tidak bisa mendesaknya. Karena kita harus menghargai proses hukum yang berlangsung," sambungnya.
Oleh karenanya, setelah mendapatkan sejumlah keterangan dan pengakuan dari Wahyu Setiawan, DKPP akan langsung menggelar musyawarah pada malam ini. Musyawarah itu untuk menentukan status Wahyu Setiawan.
"Nanti malam kita musyawarah apakah Wahyu terbukti melanggar kode etik atau tidak. Kalau terbukti, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku telah menegaskan sanksinya. Kalau nanti terbukti akan kita ukur derajat pelanggaran etiknya," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Muhammad, DKPP akan menyampaikan hasil keputusan dari musyawarah terkait Wahyu Setiawan ke KPU, Bawaslu, dan Presiden. Keputusan itu terkait dugaan pelanggaran etik Wahyu.
"Nanti putusan DKPP dibacakan, lalu DKPP akan menyampaikannya ke KPU, Bawaslu, dan Presiden selaku pejabat atau eksekutif yang melantik berdasarkan SK Wahyu," ujarnya.
Wahyu Setiawan merupakan tersangka penerima suap pemulusan proses Pergantian Antar Saktu (PAW) Anggota DPR. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), mantan calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE).