Sejak Pemerintah Naikkan Iuran, 800 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas

Senin, 13 Januari 2020 - 23:15 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Menyusul kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejak 1 Januari lalu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pihaknya memudahkan peserta yang ingin memilih turun kelas.

Fachmi menuturkan, peserta BPJS Kesehatan bisa langsung mengubah kelas tanpa menunggu waktu satu tahun.

"Kalau turun kelas, kami BPJS Kesehatan punya program praktis, perubahan kelas tidak sulit. Dulu aturan mainnya, kalau mau turun kelas tunggu satu tahun. Sekarang, semisal  hari ini datang, hari itu juga bisa turun kelas," ujar Fachmi di Klinik Hemodialisis Tidore, Jalan Tidore, Cideng, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Fachmi memahami adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan membuat beban masyarakat bertambah.

"Untuk memudahkan dalam rangka penyesuaian iuran, kami sangat paham. Mungkin kelas 1 bebannya menjadi bertambah, kemudian bisa turun ke kelas 2 atau kelas 3. Begitu seterusnya," kata dia.

Kendati demikian, Fachmi menyarankan agar masyarakat tidak turun kelas.

"Intinya seperti yang pak Kemenko PMK sarankan, kalau bisa jangan turun kelas, malahan kalau bisa naik kelas," ucap Fachmi.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengaku, belum bisa memastikan jumlah peserta BPJS Kesehatan yang turun kelas.

Namun ia memperkirakan jumlah peserta BPJS Kesehatan yang turun kelas saat ini sekitar 800 ribu.

"Sekitar segitulah, 800.000-an yang turun kelas," kata Iqbal.

Untuk diketahui, kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Untuk tarif kelas Mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III, naik Rp 16.500 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan.

Kemudian iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.

Sementara untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Kemudian Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni Semula Rp 23.000 per orang per bulan menjadi Rp 42.000.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler