RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Legal Culture Institute (LeCI) mengapresiasi kinerja ketua KPK dalam penindakan korupsi terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Namun jangan hanya terbatas dalam lingkup second player saja. Bongkar sampai intelektual dader (main actor)," kata Direktur Legal Culture Institute (LeCI), M Rizqi Azmi di Pekanbaru, Sabtu (11/1/2020).
Namun, LeCI menyesalkan struktur KPU yang turut bermain dalam kasus suap PAW.
"Ini menjadi catatan terburuk di awal tahun terkait proses demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu kami meminta harus diadakan investigasi mendalam terkait keterlibatan komisioner KPU," kata Azmi.
Selain itu, menurut Azmi, KPK harus membuka dan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam keterlibatan oknum DPP PDIP dalam kasus ini.
"Dalam penelitian LeCI tentang peran partai dalam korupsi, terlihat jelas alur komando dari pimpinan partai terhadap perintah yang menyebabkan lahirnya KKN. Alur scientific revolution of corruption menyebutkan peranan kelompok terhadap timbulnya indikasi korupsi berada pada urutan kedua setelah personal power," jelasnya.
Azmi juga menambahkan, "Ini merupakan momen penting bagi KPK untuk memberikan pesan antikorupsi yang paripurna sebelum perhelatan Pilkada 2020. KPK juga mempunyai momentum dalam pembubaran partai dengan mengusut tuntas korupsi yang dilakukan partai, dalam hal ini PDIP. Elemen pembubaran partai yang terkuat adalah keterlibatan pimpinan partai tersebut sebagai entitas aktor intelektual korupsi," tutupnya.
Reporter: M. Ihsan Yurin