TEMBILAHAN (HR)-Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir, menyatakan hingga saat ini proses pembentukan desa adat di daerah setempat masih dalam tahap pengkajian.
"Pembentukan Desa Adat itu memerlukan kajian terlebih dahulu, dan untuk menentukan hal tersebut tidaklah mudah," tutur Kepala BPMPD Inhil Yulizal, Jumat (27/3). Dijelaskan, salah satu indikator yang harus dipenuhi dalam menentukan Desa Adat adalah masih diberlakukannya adat oleh masyarakat yang berdomisili di desa tersebut.
"Seperti adat yang dulunya digunakan di daerah Kecamatan Kemuning. Dimana, jika ada muda mudi yang belum memiliki ikatan pernikahan dan mereka berpacaran hingga pukul 9 malam, maka mereka akan dinikahkan oleh warga," dicontohkan Yulizal.
Oleh karena itu, lanjut mantan Kabag Keuangan Setwan Inhil ini, pihaknya masih akan mencari desa yang sampai masih menerapkan adat istiadat dalam kehidupan sehari-hari masyarakatnya.
"Beberapa desa di Inhil yang sampai kini masih menggunakan hukum adat istiadat, diantaranya di Kecamatan Tanah Merah dan Mandah, seperti Suku Laut atau Duanu," terangnya.
Selain itu, Yulizal mengatakan, penetapan Desa Adat di Negeri Seribu Parit ini masih akan dikoordinasikan kembali dengan berbagai pihak terkait.
"Ke depan, kami akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, sebab jika sudah ditetapkan sebagai Desa Adat, maka ketentuan yang berlaku di desa tersebut tentunya akan sedikit berbeda dengan yang lainnya," imbuhnya. (adv/humas)