RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Tersangka SJ terancam disidang secara inabsentia atau tanpa kehadiran dirinya. Pasalnya pihak swasta yang menjadi salah satu pesakitan dugaan kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ujung Batu itu, hingga kini keberadaannya belum ditemukan.
SJ tidak sendiri dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp7,2 miliar lebih. Melainkan bersama SL yang merupakan Account Officer/Relationship Manager di bank tersebut.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Mia Amiati, kedua tersangka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Pihaknya akan melakukan upaya cegah tangkal (cekal).
"Setelah penetapan tersangka, Pak Asintel (Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto,red) akan bergerak dengan melakukan kegiatan pencekalan," ujar Kajati kepada Haluan Riau, Rabu (8/1/2020).
Upaya cekal itu, kata dia, akan diajukan ke Kejaksaan Agung untuk diteruskan ke pihak Imigrasi. Hal itu untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Akan dicegah tangkal yang diajukan kepada Kejaksaan Agung untuk dilakukan pencegahan terhadap dua orang tersebut," sebut mantan Wakil Kajati (Wakajati) Riau itu.
"Sekarang kita sudah punya hak untuk melakukan upaya paksa penyitaan, penggeledahan, maupun diajukan untuk dicekal," sambung wanita bergelar doktor itu.
Di tempat yang sama, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SL dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sementara SJ, belum dilakukan.
SJ, sebut dia, dalam beberapa kali pemanggilan yang dilakukan, baik sebagai saksi atau tersangka, dia memilih mangkir. Hingga kini, belum diketahui keberadaan yang bersangkutan
"Yang satu (SL,red) sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Yang satu itu (SJ,red) sampai sekarang belum ditemui," tambah Hilman.
Terkait hal ini, lanjut Hilman, Korps Adhyaksa Riau telah memasukkan nama SJ sebagai daftar pencarian orang (DPO). SJ terancam disidang secara inabsentia atau tanpa kehadiran dirinya, jika tak kunjung ditemukan hingga proses persidangan digelar nantinya.
"Kemungkinan, jika tidak bisa dihadirkan, akan inabsentia. Sudah kita masukkan ke DPO. Tapi saat ini belum ketemu, maka akan dilakukan persidangan inabsentia," tandas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.
Diwartakan sebelumnya, telah dipaparkan peran masing-masing tersangka. SL selaku Account Officer/Relationship Manager di bank tersebut, dan pihak swasta. Mereka diduga bersekongkol mengajukan kredit fiktif untuk kepentingan pribadi.
Tersangka SL diketahui memprakarsai kredit KUR Ritel kepada 18 debitur berdasarkan referral dari tersangka SJ. Adapun besaran 17 debitur masing-masing sebesar Rp 500 juta, dan 1 debitur sebesar Rp 300 juta.
Tersangka SL memalsukan dokumen berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK) KUR Ritel yang mengklaim bahwa debitur memiliki usaha, yaitu petani sawit.
Dia juga memalsukan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang mengklaim kalau debitur punya lahan seluas lebih kurang 12 hektare dengan hasil 20 ton sawit.
Jaminannya adalah SKGR kebun kelapa sawit masing-masing 3 persil. Dengan begitu seolah-olah para debitur telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit KUR Ritel pada Bank BRI Cabang Ujung Batu. Padahal para debitur namanya hanya dipinjam oleh tersangka SJ.
Meski mengetahui kalau debitur tidak punya lahan sawit, tersangka SL tetap mencairkan dana di BRI Cabang Ujung Batu. Tersangka meminta buku tabungan dan kartu ATM 18 debitur tapi tidak pernah dikembalikan. Dana digunakan sendiri oleh tersangka SL dan SJ.
Selanjutnya, tersangka SJ memberi fee kepada debitur dengan jumlah bervariasi sebesar Rp3 juta hingga Rp13 juta. Fee itu sebagai imbalan kalau nama para debitur telah dipakai sebagai penerima kredit dari BRI Ujung Batu.
Berdasarkan audit internal BRI, kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7.246.195.700," sebut dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 18 ayat (2) tentang Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 13 Tahun 2015 atas Perubahan Peraturan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian RI Nomor 8 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.