Dishub Dumai Naikkan Tarif KIR, Ini Alasannya

Rabu, 08 Januari 2020 - 19:25 WIB
Kepala UPT PKB Dishub Kota Dumai, Effendi

RIAUMANDIRI.ID, DUMAI - Terhitung sejak awal Januari 2020, tarif uji kelaikan kendaraan bermotor atau KIR naik. Hal itu dilakukan untuk memenuhi realisasi penerimaan daerah yang ditargetkan setiap tahunnya. Serta, penyesuaian dengan fluktuasi harga suku cadang kendaraan.

Kepala UPT PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor) Dishub Kota Dumai, Effendi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/1/2020) mengatakan kenaikan tarif sebesar Rp30 ribu, sesuai dengan Perwako serta menyesuaikan dengan kondisi harga suku cadang saat ini.

"Jadi, yang sebelumnya sekitar Rp50 ribu kini jadi Rp80 ribu," ujar Effendi.

Dia mengatakan, kenaikan tarif uji KIR tersebut selain untuk mengejar realisasi target penerimaan UPT PKB Dishub Dimai, juga disesuaikan dengan harga suku cadang kendaraan bermotor saat ini. Sehingga, pihaknya perlu membuat tarif baru.

"Target penerimaan kita sekitar Rp700 juta, namun hanya terealisasi sekitar Rp500 juta saja. Selain itu harga suku cadang saat ini naik dibanding tahun sebelumnya. Maka kita tetapkan tarif baru," urainya.

Sementara, untuk uji emisi sepeda motor tidak bisa dilakukan setahun penuh dikarenakan anggaran sangat minim.

Dia menyebut, pihaknya telah mencoba mencari solusi hal tersebut, namun tetap menemui jalan buntu karena masalah pokoknya yaitu ketersediaan anggaran yang tidak mencukupi.

Reporter: Zulkarnain

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler