RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan dana yang memadai agar bisa mengelola potensi daerahnya untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahtaraan masyarakat. Untuk merealisasikan tujuan tersebut, maka setiap tahun Pemerintah Pusat menganggarkan Dana Desa yang cukup besar kepada desa.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dr Ardiansah, SH, MAg, MH, saat memulai penyuluhan hukum bertema, “Peningkatan Pemahaman Masyarakat Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Mengenai Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Senin (6/1/2020).
Acara yang digelar di aula Kantor Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar ini, dipandu oleh moderator Silm Oktapani, SH, MH.
Tampak hadir 40 orang peserta yang berasal dari unsur BPD, kepala dusun, rukun tetangga, ninik mamak, dan tokoh masyarakat.
Dr Ardiansah memaparkan mengenai dasar pemikiran berlakunya Undang-Undang Desa dan tujuan pemberlakuan Undang-Undang Desa. Ia menjelaskan poin penting perihal Pasal 68 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Desa mengenai hak dan kewajiban masyarakat desa.
Selanjutnya menjelaskan poin penting perihal Pasal 82 (1) dan (2) Undang-Undang Desa mengenai proses pembangunan desa hingga pengawasan pembangunan desa.
"Masyarakat desa berhak mengetahui proses pembangunan desa, masyarakat desa berhak melaporkan hasil pemantauan dan pengawasan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan sebagainya," jelasnya.
Kepala Desa Tanjung Karang, Busrianto, SH, menyambut baik adanya penyuluhan ini dan mengucapkan terima kasih atas kedatangan Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning ke daerahnya.
Dalam sambutannya Busrianto mengatakan, penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi masyarakat desanya karena mendapatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai hak dan kewajibannya sehingga masyarakat desa dan aparat desa bisa saling membahu untuk membangun desa.
Menurut Busrianto, penyuluhan hukum yang membahas Undang-Undang Desa ini belum banyak diketahui oleh masyarakat desa, termasuk aparat desa yang merupakan perangkat desa.
"Jadi, Universitas Lancang Kuning adalah kampus pertama yang mengadakan penyuluhan hukum ke desanya mengenai Undang-Undang Desa. Oleh karena itu, penyuluhan hukum seperti ini perlu terus dilaksanakan pada masa yang akan datang," ungkap Busrianto.
Kegiatan penyuluhan hukum berlangsung menarik. Peserta mengikuti acara dengan antusias. Pemateri menyampaikan materi mengenai hak dan kewajiban masyarakat desa, sementara peserta menyimak pemaparan materi.
Setelah penyampaian materi, peserta mengajukan berbagai pertanyaan seputar hak dan kewajiban masyarakat.
Tampak besar sekali keinginan peserta agar desanya menjadi desa yang maju. Mereka berharap segera terlaksana pembangunan jalan yang beraspal, aliran alistrik masuk ke rumah warga, pemberdayaan masyarakat, dan sebagainya. Secara umum, kegiatan ini berlangsung dalam suasana dialogis.