RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Kabar baik datang dari Ridho Rhoma. Putra raja dangdut, Rhoma Irama itu akan segera keluar dari penjara setelah sebelumnya ditahan kembali terkait kasus narkoba.
Sebelumnya Ridho harus kembali masuk bui untuk menyelesaikan sisa hukumannya dari kasus narkoba di 2017 silam. Pagi ini, Rabu (7/1/2020), Ia akan segera keluar dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan oleh pengacaranya, Achmad Cholidin.
"Jam 7 ini di Rutan Salemba (bebas)," kata Achmad Cholidin seperti dilansir detikcom, Rabu (8/1/2020).
Seperti diketahui, Ridho Rhoma masuk penjara karena kasus narkoba. Sebelumnya anak dari Rhoma Irama itu sudah menjalani masa hukuman selama 10 bulan.
Namun Ridho Rhoma terpaksa kembali masuk Rutan Salemba karena kasasi JPU dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Dari total hukuman satu tahun enam bulan penjara, ia harus menjalani hukuman tambahan selama delapan bulan.