RIAUMANDIRI.ID, TEHERAN - Parlemen Iran disebut menabuh genderang perang dengan menerbitkan undang-undang yang menyebut seluruh pasukan militer Amerika Serikat sebagai satuan teroris.
UU tersebut diterbitkan sebagai buntut kematian komandan militer kenamaan Iran, Qassem Soleimani yang dibom tentara AS belum lama ini.
Dialihbahasakan dari Rusia Today, Selasa (7/1/2020), parlemen Iran menunjukkan perlawanan dengan menerbitkan undang-undang baru. Mereka menyebut seluruh personel AS sebagai kelompok teroris.
"Personel Pentagon, semua perusahaan terafiliasi, lembaga, agen dan komandan sebagai anggota kelompok teroris," demikian diberitakan media lokal setempat.
Pedoman aturan ini menjelaskan undang-undang yang diterbitkan pada April 2019. Iran mengecam keras tindakan yang dilakukan angkatan bersenjata AS kepada Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC) Qassem Soleimani.
Sebelumnya, pemerintah setempat juga menyebut pembunuhan yang dilakukan kepada Soleimani sebagai terorisme yang disponsori negara AS, sehingga kini mereka menyebut seluruh angkatan bersenjata AS sebagai teroris.
Untuk diketahui, Soleimani tewas dalam serangan udara militer AS di bandara internasional Baghdad, Irak pada Jumat (3/1/2020), yang dikonfirmasi Pentagon sebagai langkah yang dilakukan atas arahan Presiden AS Donald Trump.
Selain Soleimani, komandan milisi Irak Abu Mahdi al-Muhandis juga terbunuh dalam serangan itu.
"AS dan Israel adalah musuh yang bertanggung jawab atas pembunuhan mujahidin Abu Mahdi al Muhandis dan Qassem Soleimani," kata juru bicara kelompok payung Pasukan Mobilisasi Populer, Ahmed al Assadi seperti dikutip dari Reuters.