RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Penyidik senior KPK, Novel Baswedan selesai diperiksa penyidik dalam kasus penyiraman air keras kepadanya. Novel dicecar penyidik kepolisian Metro Jaya dengan 36 pertanyaan.
Novel keluar dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020), sekitar pukul 19.51 WIB. Novel keluar didampingi dua kuasa hukumnya.
"Saya tadi berikan keterangan. Yang jelas, semua pertanyaan penyidik saya jawab. Tadi beberapa kesempatan di awal saya katakan bahwa memberikan keterangan ini kepentingan saya juga karena saya adalah korban," kata Novel kepada wartawan.
Novel mengatakan, memberikan keterangan sepanjang 18 halaman. Selain itu, dia mendapat 36 pertanyaan.
"Tadi keterangan disampaikan dengan cukup panjang, antara 17-18 halaman barangkali ya, dan tadi dikatakan sama Bang Saor ada sekitar 36 pertanyaan semua diterangkan," ucapnya.
Selain memberi keterangan, Novel memberi masukan terkait kesalahan penerapan Pasal 170 terkait pengeroyokan kepada dua orang pelaku penyerangnya, RM dan RB.
Menurut Novel Baswedan, penerapan pasal tersebut terhadap penyerangnya tidak tepat.
"Saya diserang oleh dua orang eksekutor pelaku ya yang mereka berdua tapi yang menyerang satu orang, sedangkan pasal yang diterapkan Pasal 170. Saya khawatir pasal tersebut nggak tepat," sebut Novel.
"Saya katakan bahwa sebaiknya hal itu betul-betul diperhatikan. Sebab, kalau tidak tepat pasal, kan bisa menjadi masalah dalam proses selanjutnya," sambungnya.
Kemudian Novel juga memberi masukan penyerangan yang dialaminya masuk dalam kategori penganiayaan berat dan upaya pembunuhan berencana
"Ini level penganiayaan tertinggi walaupun ada peluang bahwa penyerangan kepada saya ini upaya percobaan pembunuhan berencana, tentu dua hal itu bisa jadi masukan oleh penyidik untuk bisa melakukan pendalaman lebih lanjut," ujarnya.
Polisi menetapkan dua tersangka berstatus polisi aktif berinisial RM dan RB setelah ditangkap di Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12). Polisi masih mendalami motif tersangka menyiramkan air keras ke Novel Baswedan.