TELUK KUANTAN (HR)-Serikat Pekerja Bongkar Muat Singingi Hilir (SPBM-SH) dilaporkan PT Wanasari Nusantara atas dugaan gangguan keamanan di perusahaan tersebut. Beberapa anggota SPBM-SH mulai dipanggil polisi sebagai saksi atas laporan tersebut.
"Untuk hari ini, tiga anggota kami mendapat surat panggilan dari Polsek Singingi Hilir," ujar Ketua SPBM-SH, Presno, Jumat (27/3) di Teluk Kuantan.
Menurutnya, tindakan PT WSN yang melaporkan SPBM-SH ke polisi merupakan perbuatan sewenang-wenang. Karena, SPBM-SH memiliki hak untuk tetap beraktivitas bongkar muat di perusahaan tersebut.
"Persoalan kita dengan PT WSN memang belum selesai. Namun, sampai kasus ini selesai, kita masih memiliki hak bekerja seperti biasa. Dasar kita, surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja beberapa waktu lalu," tegas Presno.
Presno menilai, PT WSN tidak mengindahkan surat rekomendasi dari Disnaker tersebut. Malah, perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit tersebut ingin menghilangkan keberadaan SPBM-SH. Sementara, dari sejarahnya SPBM-SH sudah puluhan tahun menjadi kuli di PT WSN.
"Tidak hanya tiga orang ini yang akan diperiksa, besok juga ada lagi yang akan diperiksa. Untuk itu, kami sangat berharap bantuan dari Disnaker dan DPRD Kuansing," ujar Presno.
Ia datang ke Disnaker untuk membicarakan persoalan ini. Alhasil, Disnaker berjanji akan memanggil PT WSN. "Disnaker bersama DPRD akan memanggil pihak perusahaan," katanya.
Secara terpisah, Ketua DPRD Kuansing Andi Putra mengaku akan memproses pengaduan SPBM-SH. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil jajaran manajer perusahaan tersebut.
"Dalam waktu dekat, kita akan panggil lagi perusahaan tersebut. Keinginan kita, ada kerjasama yang baik antara perusahaan dan masyarakat sekitar, terutama buruh yang bekerja di sana," tutup Andi. (mg2)