Putra Megawati Berpeluang Dipanggil KPK ke Sidang Suap Impor Bawang Putih

Rabu, 01 Januari 2020 - 07:33 WIB
Anggota Komisi VI DPR dari PDIP I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). (Antara)

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Muhammad Rizky Pratama alias Tatam, putra Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputeri agar bisa memberikan keterangan dalan sidang kasus suap izin impor bawang putih tahun 2019.

"Ya, nanti tergantung bergulirnya persidangan, kebutuhan persidangan seperti apa. Kalau memang, diperlukan dan hakim memerintahkan untuk itu ya kami pertimbangkan (hadirkan Tatam)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019).

Peluang pemanggilan itu lantaran nama Tatam pernah disebut JPU KPK kepada politikus PDIP, I Nyoman Dhamantra ketika masih menjadi saksi untuk tiga terdakwa yakni, Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan pihak swasta Doddy Wahyudi dan Zulfikar pada Kamis (28/11/2019) lalu.

Ketika itu, JPU KPK tak menggali lebih dalam soal adanya dugaan keterlibatan Tatam dalam kasus impor suap bawang putih.

Dhamantra yang kini sudah berstatus juga telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Dhamantra pun menyangkal dakwaan yang dilayangkan JPU KPK. Bahkan, Dhamantra mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi untuk menanggapi dakwaan JPU.

Terkait bantahan itu, Ali pun mengatakan, Jaksa bakal menghadirkan saksi lain untuk bisa membuktikan dugaan suap Dhamantra dalam kasus impor bawang putih tersebut.

"Nanti, kami lihat dipersidangan. Kami akan hadirkan saksi yang mengarah ke sana. Tadi yang bersangkutan sudah membantah, (dakwaan JPU) ini tidak terkait partai, tidak terkaita anak (Megawati), nanti kami kan hadirkan saksi-saksi," tutup Ali.

Sebelumnya, JPU KPK telah mendakwa Dharmantra menerima uang mencapai Rp 2 miliar serta dijanjikan uang sebesar Rp 1,5 miliar terkait kasus suap pengurusan kuota impor bawang putih.

Dakwaan itu dipaparkan KPK kepada Dharmantra saat duduk menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa.

Bekas anggota DPR itu didakwa menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta, yakni Doddy Wahyudi dan Zulfikar.

Tak terima dengan dakwaan itu, Dharmantra di hadapan majelis hakim pun mengaku akan melayangkan nota keberatan (eksepsi).

"Dari dakwaan yang saya dengar, banyak hal-hal yang menurut saya informasinya yang tidak sesuai dengan fakta yang ada," katanya.

Editor: Moralis

Tags

Terkini

Terpopuler