Pemerintah Bakal Tetapkan Pegawai KPK Jadi PNS, ICW: Bertentangan dengan Aturan Internasional

Selasa, 31 Desember 2019 - 22:10 WIB
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Status pegawai KPK akan berubah menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai aturan dalam UU 19 tahun 2019 tentang KPK. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) perubahan status pegawai menjadi ASN akan meruntuhkan independensi lembaga antirasuah itu.

"Konsep peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesungguhnya telah meruntuhkan independensi kelembagaan KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (31/12/2019).

Kurnia menyebut, kebijakan tersebut bertentangan dengan dua aturan internasional yang diakui Indonesia. Aturan yang dimaksud, yakni United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan Jakarta Principles for Anti Corruption Agencies.

"Sebab kebijakan ini bertentangan dengan dua aturan internasional sekaligus, yakni United Nation Convention Against Corruption dan Jakarta Principles for Anti-Corruption Agencies yang menegaskan bahwa lembaga pemberantasan korupsi tidak boleh berada di bawah kekuasaan tertentu," ucapnya.

Dia menilai pemerintah Indonesia tidak paham cara memperkuat lembaga pemberantas korupsi. Salah satu alasannya adalah pemerintah ikut merestui DPR merevisi UU KPK.

"Maka dari itu langkah pemerintah sebagai bagian yang membahas serta mengesahkan UU KPK semakin menunjukkan ketidakpahaman tentang bagaimana cara memperkuat lembaga pemberantas korupsi," tutur Kurnia.

Sebelumnya, KPK mengaku masih menunggu peraturan presiden (Perpres) terkait mekanisme peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pepres tersebut disebutnya masih berproses di Sekretariat Negara.

"Soal perubahan ASN itu nanti kita mengacu ke perpres khusus yang sedang berproses seperti apa, bahwa tadi Pak Ghufron (Nurul Ghufron) menyatakan akan tes seperti apa sesungguhnya yang kami tahu itu memang di Biro SDM belum menyiapkan perangkat-perangkat lebih lanjut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan. 

Ali menyebut rencana tes kepada para pegawai KPK untuk alih status menjadi ASN, yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, itu baru sebatas usulan. Ia menuturkan nantinya hal itu akan dibicarakan lebih lanjut di Biro SDM.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun tengah menyiapkan tiga Perpres mengenai KPK. Perpres itu mengenai Dewan Pengawas KPK, organisasi serta pimpinan KPK, dan tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler