RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Provinsi Riau masih dalam situasi darurat narkoba. Hal itu dibuktikan dalam penelitian yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau secara periodik setiap tiga tahunnya.
Angka prevalensi terhadap Narkotika mulai dari tahun 2011 sampai pada tahun 2017 terjadi penurunan yang signifikan. Pada tahun 2011, prevalensi Riau sebesar 2,23 persen, di tahun 2014 turun menjadi 1,97 persen dan terakhir pada tahun 2017 menjadi 2,87 persen.
Kendati demikian, saat ini prevalensi Provinsi Riau masih di atas prevalensi rata-rata Nasional, yakni berada pada peringkat ke-9 dari seluruh provinsi.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Brigjen Untung Subagyo mengatakan, dengan situasi darurat terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada saat ini, pihaknya bersama Polri TNI, Bea Cukai, imigrasi, pemerintahan daerah dan instansi terkait lainnya serta seluruh komponen masyarakat harus mampu bersinergi dan bersama-sama mengambil langkah strategis dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"upaya-upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika di Riau tersebut dilaksanakan secara komprehensif dan berkesinambungan. Langkah tersebut diimplementasikan secara seimbang antara pengurangan pasokan melalui upaya pemberantasan dan dengan pengurangan permintaan melalui upaya pencegahan pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi," kata Untung saat agenda konferensi pers akhir tahun di Aula BNNP Riau, Senin (30/12/2019).
Dalam rangka upaya supply reduction (pengurangan pasokan, red) BNN Riau dan jajaran selama tahun 2019 mengungkap 72 berkas narkotika. "Barang bukti berupa Narkotika jenis sabu 112.590,22 gram, Narkotika jenis ekstasi sebanyak 61.053, serta Narkotika jenis ganja seberat 9.331,58 gram ditambah 4 batang," rinci Untung.
Adapun jumlah tersangka yang berhasil diringkus ialah 71 orang tersangka, dengan rincian 66 Laki-laki dan 6 perempuan. Selama tahun 2019 ini, Kinerja BNNP Riau meningkat 600 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Selain itu, upaya pemberantasan sindikat jaringan Narkotika tidak hanya menangkap para pelaku dan menyita serta memusnahkan barang bukti narkotika. Akan tetapi BNN juga memberikan sanksi yang lebih berat lagi melalui upaya pemiskinan para Bandar narkotika dengan melakukan penyitaan aset dan harta yang dimilikinya dengan penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Dimana pada tahun 2019 ini, kita berhasil menyita aset bandar Narkotika senilai 2 Miliar," ungkapnya.
Dalam hal pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, BNNP Riau telah menyebarkan informasi P4GN dan bahaya Narkoba kepada 2.823.419 jiwa. "Selain itu, kita juga laksanakan pembangunan berwawasan anti narkoba kepada 52 instansi. Juga telah membentuk sebanyak 684 relawan dan penggiat anti narkoba di Provinsi Riau," tutur Untung
Kemudian juga, selama tahun 2019 BNNP Riau telah melakukan deteksi dini terkait penyalahgunaan narkoba melalui tes urine kepada 7745 orang. "Dari jumlah itu, 138 orang terindikasi positif menyalahgunaan narkoba dan dianjurkan untuk rehabilitasi," kata untung.
Dalam ruang lingkup rehabilitasi, Untung menjelaskan bahwa BNNP Riau telah memberikan pelayanan rehabilitasi kepada 411 orang masyarakat Riau dengan rincian 349 orang rehabilitas rawat jalan dan 62 orang rehabilitas rawat inap.