RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Ratna Sarumpaet hari ini bebas dari Rutan Pondok Bambu setelah mendapatkan surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM. Semantara, Muannas Alaidid selaku pelapor dalam kasus ini menanggapi bebasnya Ratna Sarumpaet.
"Sebagai pelapor dalam kasus Ratna Sarumpaet, saya tidak dapat membatasi apa yang menjadi hak terpidana termasuk hak Ratna untuk memperoleh pembebasan bersyarat," jelas Muannas dalam keterangannya, Kamis (26/12/2019).
Menurut Muannas, Ratna Sarumpaet memiliki hak tersebut, sepanjang mengikuti syarat dan prosedur yang berlaku.
"Sepanjang syarat dan prosedur terpenuhi sesuai ketentuan UU dalam pemberiannya, tentu siapapun tidak bisa kita batasi antara lain 2/3 si terpidana sudah menjalani masa tahanannya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Muannas menyarankan agar Ratna memetik pelajar dari kasus tersebut. Muannas mengimbau agar Ratna berpolitik secara sehat dan tidak membuat kegaduhan.
"Semoga peristiwa ini menyadarkan beliau untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, berpolitiklah dengan sehat bukan dengan menghalalkan segala cara," tandas Muannas.
Ratna Sarumpaet bebas dari Rutan Pondok Bambu hari ini. Desmihardi selaku kuasa hukum Ratna Sarumpaet, menyebut kliennya bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Pada hari ini tanggal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu. Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ibu Ratna diterima dan dikabulkan," ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).
Desmihardi mengatakan, selain mendapat SKPB, Ratna mendapat remisi Idul Fitri dan 17 Agustus sehingga, jika dihitung, Ratna hanya menjalani kurungan selama 15 bulan penjara dari vonis yang dijatuhkan hakim selama 2 tahun penjara.
"Ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus yang diberikan oleh Menkum HAM sehingga, dari total 2 tahun hukuman penjara, Ibu Ratna Menjalani masa hukuman lebih-kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018," jelasnya.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan.
Ratna kemudian mengajukan banding atas vonis ini, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upayanya itu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan.