RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menepis kritikan Anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera yang menyebut posisi Wakil KSP berpotensi seperti matahari kembar. Ngabalin memastikan hal itu tak akan terjadi.
"Mana ada yang benar (di mata) PKS yang selalu baik untuk kebijakan pemerintah. Semuanya salah, semuanya jelek. Jadi membuat satu statement dalam evaluasi, kritik, paling tidak ada reseaoningnya. Masa sih semua kebijakan pemerintah itu jelek, masa semua pemborosan," ujar Ngabalin di Rumah Dinas Menko Luhut di Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2019).
"Kalau untuk kepentingan bangsa ini besar. Satu saja untuk Wakil Kepala Staf masa nggak boleh," imbuhnya.
Ngabalin juga mengaku yakin tidak akan ada tumpang tindih antara Kepala Staf dengan Wakil Kepala Staf Presiden. Sebab, menurutnya pekerjaan KSP itu berat dan banyak.
"One hundred persen, haqqul yakin percaya (tak akan tumpang tindih). Karena abang (Ngabalin) kan ada di situ," kata dia.
Menurutnya, pekerjaan di Kantor Staf Presiden sangat banyak dan besar. Dia juga menyebut, dengan adanya wakil KSP, pekerjaan Moeldoko selaku Kepala Staf Presiden terasa sedikit ringan.
"Kerja di KSP itu banyak dan besar. Kasihan Pak Moeldoko sendiri. Jadi harus di-back up wakil kepala staf, dan kami bersyukur terima kasih kepada Bapak Presiden, kalau bisa ada penambahan wakil KSP, itu paten itu," ucap Ngabalin.
Sebelumnya, anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengingatkan Jokowi tentang reformasi birokrasi yang menjadi salah satu prioritas kerja dalam lima tahun ke depan. Mardani bicara potensi 'matahari kembar' dengan adanya posisi wakil dalam pemerintahan Jokowi.
"Justru dari awal kalau saya sering menggarisbawahi jabatan itu menimbulkan komplikasi karena bisa menimbulkan matahari kembar. Termasuk di KSP," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (24/12).
Diketahui, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (KSP). Dalam Perpres itu disiapkan pos baru, yaitu Wakil KSP.
Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 83 Tahun 2019 disebutkan susunan KSP yaitu:
1. Kepala Staf Kepresidenan
2. Wakil Kepala Staf Kepresidenan
3. Deputi
4. Tenaga Profesional