RIAUMANDIRI.ID - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas menegaskan Nahdlatul Ulama (NU) tidak sependapat dengan aturan setiap lembaga majelis taklim harus terdaftar di Kementerian Agama.
"Kalau dari pandangan NU, kami tidak sependapat. Masa harus daftar," kata Robikin Emhas, di Meulaboh, Aceh, Senin 23/12/2019).
Pernyataan ini, dia sampaikan menjawab pertanyaan dari peserta Seminar Nasional Kebangsaan Nahdlatul Ulama di Aceh Barat.
Menurutnya, semua kegiatan majelis taklim yang dilaksanakan oleh masyarakat semuanya berasal dari biaya sendiri, dan kegiatan keagamaan dalam agama Islam tersebut sudah dijamin oleh negara.
Mestinya, kata dia, para pihak agar dapat bersyukur karena kegiatan majelis taklim yang dilaksanakan oleh kalangan masyarakat dilakukan secara sukarela.
Tapi, katanya pula, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan lembaga majelis taklim ke Kementerian Agama terdekat, maka hal itu dipersilakan karena aturan ini bersifat tidak wajib.
"Ini kan mendaftarnya sukarela, yang mau mendaftar silakan, yang tidak nggih," katanya sebagaimana dilansir Antara, Selasa (24/12/2019) pagi.
Emhas menduga, bagi masyarakat yang mau mendaftarkan lembaga majelis taklim ke kementerian terkait bisa saja berpotensi mendapatkan pembinaan dari pemerintah, baik itu dari segi pembinaan secara kelembagaan atau pun bisa jadi dalam bentuk bantuan.
"Yang pasti itu bukan wajib hukumnya," kata Robikin Emhas.