RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) pada Senin (23/12/2019) mempercayakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai komisaris utama (komut) merangkap komisaris independen.
Sesuai Peraturan Menteri BUMN PER-06/MBU/06/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, besaran honorarium anggota komisaris adalah 90 persen dari komisaris utama.
Sementara, besaran gaji komisaris utama adalah 45 persen dari direktur utama. Perhitungan gaji direksi sendiri ditetapkan lewat pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN. Besaran gaji ini ditetapkan melalui RUPS/Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan.
Selain gaji, komisaris independen juga mendapatkan insentif kerja atau tantiem sebesar 90 persen dari komisaris utama. Adapun tantiem komisaris utama adalah 45 persen dari direktur utama.
Ketentuan mengenai tantiem diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Berdasarkan laporan keuangan Pertamina 2018, kompensasi yang diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris perusahaan mencapai US$47,23 juta atau setara Rp661 miliar (kurs Rp14 ribu per dolar AS).
Jika dibagi rata-rata dengan direksi dan komisaris Pertamina yang berjumlah 17 orang, maka per orang menerima sekitar Rp38 miliar dalam satu tahun atau sebesar Rp3,16 miliar per bulan.
Kompensasi sendiri pada umumnya mencakup gaji tetap, bonus, tunjangan, Tunjangan Hari Raya (THR).