RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru akan menggalang donasi lewat kitabisa.com. Ajakan tersebut disampaikan dalam publikasi Catatan Akhir Tahun 2019 LBH Pekanbaru yang diselenggarakan di Kantor LBH Pekanbaru, Jumat (20/12/2019) sore.
Direktur LBH Pekanbaru, Aditia Bagus Santoso, mengatakan, selain demi membantu finansial LBH yang sering tidak stabil, ajakan berdonasi juga ingin melihat seperti apa eksistensi LBH dan sejauh mana masyarakat mau bersama-sama memberikan bantuan hukum kepada orang-orang yang membutuhkan.
"Penggalangan dana ini bukan sekadar meminta-minta, tapi juga kita ingin tahu bagaimana eksistensi LBH dan bagaimana kita bisa bersama memberikan bantuan hukum," ungkapnya saat penutupan penyampaian Catatan Akhir Tahun 2019 LBH Pekanbaru.
Andi Wijaya, kepala operasional LBH Pekanbaru menjelaskan, selama ini pendanaan LBH bergantung pada APBN dan APBD. Namun, peningkatan pengaduan kasus di beberapa tahun terakhir menyebabkan LBH tidak lagi mampu hanya berharap pada APBD dan APBN yang waktu pencairan dananya sulit ditebak.
"Biasanya pendanaan LBH dari APBD dan APBN, tapi cairnya enggak jelas. Sedangkan pengaduan kasus semakin meningkat," jelasnya.
Mengenai cara berdonasi, Noval Setiawan, penanggung jawab penggalangan dana ini menjelaskan, masyarakat bisa berdonasi melalui situs kitabisa.com (https://kitabisa.com/bantuanhukumlbh).
Noval juga mengatakan, LBH akan melakukan laporan secara berkala mengenai nominal yang terkumpul, ke mana saja dana digunakan, dan siapa saja yang berdonasi. Penggalangan dana ini juga belum ada jangka waktu penutupannnya. Noval mengatakan, LBH ingin melihat sejauh apa publik respek terhadap bantuan hukum bagi orang-orang miskin.
"Nanti LBH akan mengeluarkan laporan secara berkala soal nominal dananya, siapa saja yang berdonasi, dan ke mana dana tersebut digunakan. Dan sampai saat ini, kita belum ada target sampai kapan melakukan penggalangan dana. Kita ingin tahu sejauh apa publik respek terhadap bantuan hukum untuk orang miskin," jelasnya.
Reporter: M. Ihsan Yurin