RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Gaji sudah disetop namun surat keterangan (SK) pensiun belum diberikan oleh PT Perkebunan Nusantara V Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, Riau.
Demikian pengakuan Sudarto kepada media. Ia menjelaskan sudah menerima surat masa bebas tugas (MBT) terhitung 1 Juni 2019 sampai 30 November 2019, dan ia sudah mengosongkan rumah dinas yang ditempati serta gaji sudah disetop oleh PTP Nusantara V. Kemudian pada Desember 2019 ia menanyakan SK pensiun, namun jawaban hubungan masyarakat (Humas) PTPN V Lubuk Dalam, kira-kira 2 atau 3 bulan lagi akan diberikan SK.
"Saya sudah menjalani MBT pada tanggal 1 Juni 2019 sampai dengan tanggal 30 November 2019 dan saya sudah mengosongkan rumah serta gaji sudah disetop oleh pihak PTP Nusantara V. Kemudian pada bulan Desember 2019 saya pergi ke kantor Hubungan Masyarakat PTPN V Lubuk Dalam, menanyakan apakah SK pensiun saya sudah bisa diambil atau belum karena saya sudah menjalani MBT selama 6 bulan. Jawaban Humas kira-kira 2 atau 3 bulan lagi SK pensiun akan diberikan," terag Sudarto, Senin (15/12/2019).
Sementara itu, Asisten Umum (ASUM) PTPN V Lubuk Dalam Jali mengatakan, SK pensiun dapat diberikan paling lama 3 bulan setelah berakhir tgl MBT.
"SK pensiun akan diberikan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya Masa Bebas Tugas," kata Jali.
Selain itu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Kadisnaker) Siak Amin Budyadi menjelaskan, Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2003 tidak ada mengatur terkait waktu pemberian SK pensiun.
Namun Kadisnaker menegaskan, apabila seseorang telah memasuki pensiun, maka hak-haknya sudah harus diberikan.
"Hak-haknya harus diberikan," ujar Kadisnaker, Senin (16/12/2019).**
Reporter: Darlis Sinatra