RIAUMANDIRI.ID, MEDAN - Polisi menangkap tiga pelaku perdagangan orang di Medan, Sumatera Utara. Modusnya, pelaku menawarkan para korban untuk bekerja di restoran di Malaysia, tapi malah dijadikan PSK hingga terapis plus-plus.
Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto mengatakan, awalnya ada laporan anak hilang pada tanggal 23 November lalu. Kemudian, petugas menyelidiki. Ternyata, anak tersebut hendak dijual di Malaysia. Petugas selanjutnya berhasil menangkap para pelaku yakni N, R dan J, di Medan.
"Kita berhasil menangkap N, seorang wanita yang merekrut anak-anak perempuan berusia 15 hingga 17 tahun. Kemudian, R berperan yang mengurus administrasi dan J, selaku fasilitator," kata Kombes Dadang, Senin (16/12/2019).
Dadang menuturkan, pengungkapan ini berawal saat polisi menerima pengaduan anak hilang. Petugas pun, selanjutnya mendalami dan mencurigai seorang wanita berinisial N, warga Sei Apung, Medan.
N ini diketahui melakukan penawaran kepada orang tua korban bahwa anaknya akan dipekerjakan di sebuah restotan di Malaysia. Kemudian, petugas menyelidikinya dan mendapat informasi mereka berada di Tanjung Balai. Petugas melakukan pengejaran ke sana, namun mereka sudah ke Dumai, Riau yang di fasilitasi tersangka J, warga Kota Dumai.
"Mereka kita kejar juga ke Dumai. Namun, di sana infonya mereka sudah balik ke Medan. Kita balik dan berhasil menangkap mereka di Kota Medan," sebut Dadang.
"Mereka merekrut anak perempuan berusia 15 hingga 17 tahun. Saat direkrut, tersangka R menawarkan mereka bekerja sebagai pelayan restoran di Malaysia. Tetapi ternyata, di dalam pelaksaannya korban akan dipekerjakan ditempat SPA yang ada plus-plus nya. Kalau korban mampu melayani pria hidung belang ini, korban mendapatkan uang, selama 10 hari kerja sebanyak Rp 21 juta," sebut Dadang.
Selain itu, juga akan di kawin kontrak. Jika berhasil, korban diimingi dapat uang selama tiga bulan sebanyak Rp 80 juta.
"Terkuak, setelah para pelaku berhasil melakukan pekerjaannya itu. Mereka mendapat jatah uang dari pria di Malaysia tersebut. Untuk tersangka N mendapat fee setiap korban sebanyak Rp 3,5 juta. Kemudian saudara R mendapat Rp 23 juta dan J mendapat Rp 10 juta jika berhasil membawa korban ke Malaysia namun duluan kita gagalkan," ucapnya.