RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah mengkritik direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang merangkap jabatan komisaris di anak, cucu, hingga cicit usaha induk. Menurutnya, tugas direksi di perusahaan BUMN seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat bukan mencari profit.
"Kesalahannya kalau BUMN sudah diracuni konsep profit, rusak BUMN itu. Sekarang direksi berlomba-lomba kejar profit, bertarung dengan rakyat, membunuh rakyat untuk dapat profit," ujar Fahri ditemui usai acara Milenial Fest 2019 di Balai Sarbini, Jakarta, Sabtu (14/12).
Bahkan, lanjut Fahri, keuntungan dari penghasilan rangkap jabatan itu tak jarang digunakan untuk foya-foya.
Kendati demikian, mantan pentolan PKS ini menyayangkan sikap pegawai Garuda yang cenderung bersikap 'asal bapak senang'. Hal ini terlihat ketika kebobrokan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara terbongkar pasca-penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton beberapa waktu lalu.
Menurut Fahri, sebelum kasus penyelundupan itu terbongkar para pegawai Garuda terlihat tak punya masalah. Namun setelah kasus itu muncul ke publik, para pegawai secara berurutan membongkar kejelekan Ari selama menjadi dirut.
"Ari Askhara dimaki-maki setelah ketahuan menyelundup. Asal bapak senang, menjilat semua, begitu jatuh diinjak orang itu. Itu terjadi pada Ari. Pemimpin politik pun juga sering digituin," katanya.
Sebelumnya, banyak direksi yang menempati posisi di anak hingga cucu usaha Garuda Indonesia. Mantan Direktur Utama Ari Askhara menjabat sebagai komisaris utama di dua anak usaha dan empat cucu usaha.
Kemudian, mantan Direktur Operasi Garuda Indonesia Bambang Adisurya juga duduk sebagai komisaris di dua anak usaha dan dua cucu usaha. Lalu, mantan Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Garuda Indonesia Mohammad Iqbal mendapatkan jatah kursi komisaris di satu anak usaha dan empat cucu usaha.
Izin rangkap jabatan sebenarnya tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Aturan itu dikeluarkan sejak Maret 2014 lalu.