RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora Fahri Hamzah menilai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD merupakan definisi lama di zaman otoriter.
Menurut Fahri, melecehkan perempuan hingga melanggar hak privasi orang saat ini sudah termasuk pelanggaran HAM.
"Definisi yang dianut Pak Mahfud itu definisi lama, ketika zaman otoriter. HAM dalam perspektif hari-hari bukan pelanggaran otoritas, tapi termasuk melecehkan perempuan, merendahkan, menghina, melanggar hak privasi, kontrol ruang publik. Itu semua pelanggaran HAM," ujar Fahri di Jakarta, Sabtu (14/12/2019).
Mahfud sebelumnya mengklaim tak ada pelanggaran HAM di era pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak 2014. Menurut dia pelanggaran HAM merujuk pada tindakan yang dilakukan aparat pemerintah secara terencana dan terstruktur untuk menghilangkan paksa hak asasi masyarakatnya.
Menurut Fahri, Mahfud perlu mengubah cara melihat konsepsi HAM secara lebih universal. Dengan demikian, tiap orang akan lebih berhati-hati dalam bersikap agar tak disebut melanggar HAM.
"Sekarang sudah zaman demokrasi, semua orang harus berpikir dewasa agar tidak melanggar HAM," kata Fahri.