Pengadilan Tanjung Pati Sumbar Vonis Dokter Pendukung Prabowo 1 Tahun Penjara

Jumat, 13 Desember 2019 - 16:31 WIB
Salah satu unggahan Syahrizal di Facebook

RIAUMANDIRI.ID, PAYAKUMBUH  - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada dokter hewan Syahrizal. Pria 49 tahun itu terbukti menyebarkan kebencian di Facebook.

Kasus bermula saat Syahrizal ramai-ramai dengan temannya pergi ke Jakarta untuk ikut demo mendukung Prabowo Subianto dan menggelar aksi di depan Gedung Bawaslu pada 22, 26 dan 28 Mei 2019. Mereka meminta Bawaslu membatalkan Keputusan KPU yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Selama demo, Syahrizal juga aktif menyebarkan foto dan ujaran kebencian di akun Facebooknya.

Salah satu statusnya adalah:

Jangan salahkan rakyat akan bergerak kalau cara China komunis kau paksakan pada rakyat dan mesjid kami. Acara kami dari siang sampai jam 9 malam aman-aman saja lalu kau buat opini rusuh begini. Jokowi, Tito kau harus bertanggung jawab dan jangan kau kira kami gentar untuk melanjutkan agenda tanggal 22 kami.

Selain itu, Syahrizal juga mengomentar sebuah foto anggota Brimob yang memakai penutup muka. Ia menuduh anggota Brimob itu impor. Ia menulis:

PERHATIKAN MATA WARNA KULIT, RAMBUT. ADAKAH YANG ANEH? PERCAYAKAN ANDA BAHWA MEREKA BRIMOB LOKAL!!!???

Pada 26 Mei 2019, Syahrizal kembali menulis:

Saya titip bukti kekejaman rezim ini. Jokowi dan Tito harus bertanggungjawab. Segera gerakan kedaulatan rakyatkan menurunkan kekuasaan rezim biadap ini. Revolusi harus dilakukan.

Bahkan, tulisan Syahrizal semakin panas. Pada 28 Mei 2019, ia menyerukan Sumatera Barat berpisah dengan NKRI. Yaitu:

Saya tidak ingin makar tapi jika kalian pikir NKRI itu hanya hitungan jumlah pemilih di pulau Jawa, saya punya hak untuk bergerak paling terdepan untuk mewujudkan ini dan jangan kalian anggap ini hanya meme meme main mainan saja.

Status Syahrizal di Facebook menjadi viral. Sedikitnya sudah mendapat komentar dari 1.600 akun, disebarkan sebanyak 15 ribu kali dan like 5 ribu kali.

Ternyata gerak-gerik Syahrizal di dunia maya terpantau polisi. Aparat kemudian menguntit Syahrizal dan ditangkap di kampung halamannya. Syahrizal akhirnya duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jaksa mendakwa Syahrizal dengan pasal berlapis, yaitu:

1. UU ITE
2. Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong
3. Pasal 15 
4. 207 KUHP

Setelah sidang yang memakan waktu, Syahrizal dinyatakan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dilakukan secara berlanjut.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," ujar majelis hakim sebagaimana tertuang dalam putusan PN Tanjung Pati yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (13/12). Duduk sebagai ketua majelis Hery Cahyono dengan anggota Junter Sijabat dan Isnandar Syahputra.
 

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler