RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Sepanjang tahun 2019, jajaran Kejaksaan di Riau melakukan penyidikan terhadap 22 perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Dari jumlah tersebut, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) diketahui Nihil melakukan penyidikan.
Demikian diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hilman Azazi, Senin (9/12/2019). Pernyataan itu disampaikannya dalam ekspos penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Internasional 2019 di Kejati Riau.
Saat itu turut hadir seluruh kepala seksi (Kasi) bidang Pidsus Kejati Riau, seperti Kasi Penyidikan Muhammad Iqbal, Kasi Penuntutan Hanjaya Chandra, dan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi M Emri Kurniawan.
Dikatakan Hilman, penanganan tindak pidana korupsi itu dilakukan pihaknya di Kejati Riau, dan 12 Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Riau.
"Kejaksaan Tinggi Riau ada melakukan penyidikan terhadap 6 perkara. Kalau total penyidikan (ditambah 12 Kejari,red), ada 22 perkara," ungkap Hilman Azazi, yang didampingi Kepala Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.
Meski tidak merincikan satu persatu perkara tersebut, Hilman mengatakan, Kejaksaan di Riau telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp9.016.589.076 di tingkat penyidikan. Jumlah tersebut termasuk dengan Rp6.378.589.076 yang diselamatkan Kejati Riau.
Sementara di bidang penuntutan, hasil penyidikan dari Kejati Riau ada 8 perkara tipikor. Sementara hasil penyidikan dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau, kata dia, ada 6 perkara.
"Hasil penyidikan dari 12 Kejari, itu ada 16 perkara yang naik ke tahap penuntutan, dan dari 12 Polres ada 16 perkara juga," lanjut mantan Kepala Kejari (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.
Di tahap penuntutan itu, pihaknya juga ada melakukan memulihkan kerugian keuangan negara. Adapun totalnya mencapai Rp512.032.800.
Masih terkait kinerja bidang Pidsus dalam penanganan tipikor, juga ada pemulihan kerugian negara di tahap eksekusi. Itu dilakukan setelah perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Sepanjang tahun 2019 ini, ada 38 perkara korupsi yang telah inkrah. Ditambah 4 perkara tindak pidana ekonomi. Total seluruhnya (dari Kejati dan 12 Kejari se-Riau, red), ada 42 perkara," sebut Hilman.
Dari puluhan perkara yang telah inkrah itu, total kerugian negara berdasarkan putusan hakim, sekitar Rp19 miliar. "Yang berhasil kita selamatkan itu sebesar Rp14 miliar lebih," kata dia.
"Itu ada 2 kategori. Yang pertama di tahap penyidikan berupa barang rampasan sekitar Rp19 miliar lebih, dan di tingkat eksekusi berupa uang denda, uang pengganti, yang selanjutnya menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak, red) Kejaksaan sekitar Rp5 miliar lebih," sambungnya.
Kembali ke perkara yang ditangani pihak Kejaksaan, ternyata ada satu Kejari yang tidak ada menyidik perkara korupsi, yaitu Kejari Rohul.
Terkait hal itu, Hilman menegaskan pihaknya telah mengingatkan Kejaksaan yang dipimpin Freddy Daniel Simanjuntak itu. Menurutnya, sudah dua kali pihaknya mengirimkan surat ke Kejari Rohul.
"Kita sudah bersurat mengingatkan kalau dia (Kejari Rohul, red) tidak ada produk (tipikor). Sudah dua kali sejak dia (Freddy D Simanjuntak,red) menjabat," pungkas Hilman Azazi.