RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tidak memberikan jawaban ketika ditanya soal pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Dia mengaku ada banyak pertanyaan yang tidak semuanya bisa dijawab.
Mahfud mengutarakan itu saat menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/12).
"Banyak sekali pertanyaannya ya. Pertanyaannya macam-macam tidak bisa dijawab semua," imbuhnya.
Mahfud juga tak memberikan jawaban ketika awak media bertanya soal penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikan UU KPK yang baru.
"Ndak ada pembahasan Perppu ini, ini hari antikorupsi," sambung dia lagi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu justru memilih untuk menanggapi pertanyaan mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang membolehkan mantan narapidana korupsi kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2020.
Mahfud menerangkan bahwa dulu Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menerbitkan putusan yang mana mantan koruptor yang telah menjalani hukuman berhak mengikuti pilkada. Dengan demikian, menurut Mahfud, persoalan bukan pada pembuatan PKPU, melainkan putusan MK.
"Memang putusan MK-nya begitu sih. Kalau mau menggugat ya putusan MK-nya, jangan PKPU-nya," ucap Mahfud singkat.
Mahfud lalu bicara soal bahaya tindakan korupsi bagi negara. Dia mengumpamakan tindakan dan laku koruptif sama seperti memotong urat nadi bangsa Indonesia.
Sebab menurut dia, korupsi mengakibatkan kekayaan negara digerogoti.
"Karena korupsi itu sebenarnya memotong urat nadi kehidupan bangsa, kekayaan negara itu kan nadi. Nadi, tubuh bangsa Indonesia, tubuh negara Indonesia. Kalau korupsinya banyak, berarti nadinya dipotong-potong. Mudah-mudahan kita sadar bahwa itu berbahaya," kata dia lagi.
Prioritaskan Sektor Pendidikan
Di tempat yang sama, Wakil Presiden Ma'ruf Amin berkomitmen untuk mencegah dan memberantas korupsi. Dia mengatakan bahwa Presiden Jokowi ingin pencegahan korupsi diprioritaskan pada sektor perizinan dan pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan.
Maruf menyampaikan itu dalam sambutan pada acara peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Senin (9/12).
"Pemerintah secara konsisten akan terus melakukan langkah perbaikan regulasi dan tata kelola kelembagaan, kebijakan dan dimaksud diimbangi dengan bekerjanya pengawasan efektif, baik internal maupun eksternal yang melibatkan partisipasi publik melalui keterbukaan informasi," imbuhnya.
Pemerintah, lanjut Maruf, juga akan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk menutup ruang terhadap perilaku koruptif. Upaya yang telah dilakukan adalah pengembangan sistem berbasis elektronik yang mencakup e-planning dan e-government.
Ma'ruf mengungkapkan pada 2018 Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Perpres Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Menurut dia, hal itu merupakan penjabaran komitmen pemerintah bersama KPK untuk mewujudkan upaya pencegahan korupsi yang lebih bersinergi.
"Stranas PK 2019-2020 memiliki 3 fokus yaitu perizinan, informasi birokrasi dan penegakan hukum. Pemerintah berharap Stranas PK dapat melaksanakan secara optimal dengan dukungan KPK dan seluruh pihak terkait," tuturnya.
Ma'ruf mengingatkan bahwa korupsi merupakan bentuk kejahatan serius dan memerlukan upaya bersama dalam memberantasnya. Lebih dari itu, ia pun meminta KPK untuk menjalin kerja sama dengan lembaga antikorupsi yang ada di sejumlah negara dunia.
"Korupsi merupakan musuh bersama, jadi dihadapi dan dilawan bersama oleh seluruh entitas yang ada baik dalam negeri maupun kerja sama internasional. Hal ini sejalan dengan tema peringatan Hakordia yaitu bersama melawan korupsi, Indonesia maju," kata dia.