RIAUMANDIRI.ID, BANGKINANG - Kejaksaan Negeri Kampar menggelar pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inchracht) di depan Kantor Kejari Kampar, Kamis (5/12/2019).
Kasi Barang Bukti yang juga Ketua Tim Pemusnahan BB Sri Madona mengungkapkan, dari perkara narkotika, jenis BB yang dimusnahkan di antaranya ganja, sabu, ekstasi, yang merupakan BB dari 77 perkara dari Juli hingga Oktober 2019.
"Selain 77 perkara narkotika, juga dimusnahkan BB 18 tindak pidana umum lainnya, seperti pencurian dan judi. BB narkoba kita akan musnahkan dengan cara diblender, sedangkan kartu remi, domino dan juga sejumlah HP kita musnahkan dengan cara dibakar, ada juga bahan bukti pupuk kita musnahkan dengan cara ditimbun," ungkap Dona.
Sementara itu, Kajari Kampar Suhendri menyebut bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban seorang jaksa di setiap kejaksaan. Suhendri juga menyebut bahwa BB yang dimusnahkan Kejari merupakan penyisihan BB yang ada dari kepolisian.
"Seorang jaksa setelah menerima kasus perkara (P16), dimulailah kewajiban menyelesaikan sebuah kasus sampai Inkrah, tapi persoalan tidak sampai hakim mengetuk palu, tapi sampai pemusnahan Barang Bukti," ungkap Suhendri.
Kasi Pidum Kejari Kampar Sabar Gunawan mengatakan, pupuk Poska NPK yang dimusnahkan merupakan pupuk subsidi dari sumbar yang mau dijual di wilayah Kampar.
Berdasarkan pantauan dilapangan, tampak hadir dalam pemusnahan BB tersebut yaitu Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Ali Sabri, Perwakilan Kapolres Kampar, BNK, dan tokoh masyarakat yang juga Ketua Baznas Kampar Buya Basri Rasyid.
Reporter: Ari Amrizal